Tersangka Pembuat Sabu Home Industri Mengaku Belajar dari Internet
Jumat, 20 Januari 2023 06:22
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Dok. Rubby Jovan Primananda
KABUPATEN BANDUNG -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil meringkus satu orang tersangka CR yang membuat pabrik atau home industri sabu di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka CR ini sebelumnya bekerja di Bali selama dua tahun. Dia kemudian kembali ke kampung halamannya untuk meracik barang haram tersebut.
Dari pengakuannya, tersangka belajar meracik sabu dari internet. Bahkan dia pun membeli bahan-bahan untuk meracik sabu di situs jual beli online.
"Yang mana bahan-bahan ini didapat dari rekannya yang ada di Bali dan juga dipadukan dengan yang bersangkutan belajar membuat sabu di internet," ujar Kusworo saat ditemui di lokasi kejadian, pada Kamis, 19 Januari 2023.
Kusworo mengatakan setelah barang pesanan datang, tersangka CR langsung mulai meracik narkotika tersebut. Dari tangannya, polisi mendapatkan 3 ons sabu yang siap untuk diedarkan.
"Total yang kami amankan ini kira-kira 3 ons," jelasnya.
Kusworo mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan setidaknya 2.400 jiwa terbebas dari penggunaan narkotika jenis sabu ini.
"Dengan asumsi ini adalah 3 ons dan dikosumsi per paket-paket hemat dan ini kami bisa menyelamatkan 2.400 jiwa," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni 114, 112, 113, 132, pasal 129 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.