KDS Bongkar Kegamangan UU Pesantren: Banyak Bangunan Pondok Nyaris Roboh, Daerah Masih Bingung Bergerak
Kamis, 28 Mei 2026 16:40
Reporter : Tim Digo.id
DigoID – Bupati Bandung Dadang Supriatna blak-blakan mengungkap kegamangan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pesantren. Di tengah banyaknya pondok pesantren yang kondisinya memprihatinkan hingga nyaris roboh, Pemkab Bandung mengaku belum bisa bergerak maksimal karena belum jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Dadang Supriatna saat menghadiri silaturahmi bersama Kementerian Agama dan para pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Bandung dalam agenda bertajuk Ngobrol tentang Pesantren (Ngonten) di Pesantren Miftahul Jaza, Gumuruh, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kamis (28/5/2026).
Di hadapan para kiai dan pimpinan pondok pesantren, Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menegaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Daerah tentang Pesantren di Kabupaten Bandung seharusnya menjadi angin segar bagi dunia pesantren.
Namun realitas di lapangan, kata dia, masih jauh dari harapan.
“Undang-undang pesantren ini dirasakan belum betul-betul manfaatnya karena belum adanya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Kabupaten Bandung yang sudah punya Perda Pesantren pun ikut gamang,” ujar KDS.
Menurutnya, kondisi itu membuat banyak persoalan mendasar di lingkungan pesantren belum bisa tertangani secara optimal, terutama menyangkut infrastruktur bangunan pesantren yang rusak dan tidak layak.
KDS mengaku prihatin setelah menerima langsung berbagai keluhan dari para pimpinan pesantren. Mulai dari persoalan pendekatan pendidikan antara pesantren salafi dan formal, hingga kondisi asrama dan ruang belajar santri yang memerlukan perhatian serius.
“Saya melihat di sini pemerintah harus hadir. Pemerintah juga harus memperhatikan dan memajukan pondok pesantren. Banyak sekali pesantren yang mau roboh dan harus dibantu, tapi kita masih bingung dengan implementasi UU Pesantren karena belum ada pembagian kewenangan yang jelas,” tegasnya.
Tak ingin persoalan itu terus berlarut, Dadang Supriatna menyatakan siap turun langsung mendampingi para kiai untuk beraudiensi dengan pemerintah pusat guna meminta kejelasan implementasi UU Pesantren.
Ia bahkan menyebut akan menggandeng Wakil Ketua DPR RI asal Kabupaten Bandung, Cucun Ahmad Syamsurijal, agar dapat memfasilitasi pertemuan dengan kementerian terkait.
“Saya siap support dan hadir langsung bersama para kiai untuk beraudiensi dengan pusat. Kebetulan kita punya wakil putra daerah Kabupaten Bandung yang menjadi pimpinan DPR RI yaitu Kang H Cucun. Insya Allah beliau bisa memfasilitasi audiensi dengan Menteri Agama, Mendikdasmen dan yang lainnya. Kuncinya harus audiensi,” katanya.
KDS optimistis pemerintah pusat akan memberikan solusi konkret demi kemajuan pondok pesantren. Ia menilai pesantren memiliki sejarah panjang sebagai pilar pendidikan bangsa bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Menurutnya, pesantren tidak hanya mencetak generasi cerdas secara intelektual, tetapi juga menjadi benteng moral dan pembentuk karakter bangsa.
“Saya memiliki keyakinan Pak Presiden akan memberikan solusi dan kebijakan untuk memajukan pesantren. Jika UU Pesantren sudah jelas pembagian kewenangannya, maka kami di daerah pun tidak memiliki kegamangan lagi dalam berkontribusi memajukan pesantren,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bandung, KH Aang Syamsul Ulum, menyambut baik komitmen yang ditunjukkan Bupati Bandung terhadap dunia pesantren.
Ia memastikan para kiai dan pimpinan pondok pesantren siap bersama-sama memperjuangkan kejelasan implementasi UU Pesantren melalui audiensi dengan pemerintah pusat.
“Kami bersama para kiai dan para pimpinan pondok pesantren siap bersama-sama hadir bersama Bupati Bandung untuk melakukan audiensi terkait kejelasan UU Pesantren tersebut,” ujar KH Aang Syamsul Ulum.
