Penyidikan Dimulai, Polisi Dalami Laporan Terkait Transaksi Rumah di Sukabumi
Sabtu, 30 Mei 2026 13:55
Reporter : Tim Digo.id
DigoID - Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Sandi Herdiana memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan yang berlangsung cukup panjang, Satreskrim Polres Sukabumi Kota meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli rumah yang dilakukan pada tahun 2024. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Sandi Herdiana, transaksi dilakukan dengan pihak berinisial D.R.W. dan telah dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani di hadapan notaris.
Dalam proses tersebut, Sandi mengaku telah melakukan pembayaran secara bertahap hingga mencapai total 600 jutaan sesuai kesepakatan yang dibuat para pihak.
Namun, menurut pengakuannya, setelah sebagian besar pembayaran dilakukan, ia baru mengetahui bahwa sertifikat rumah yang menjadi objek transaksi masih berada di lembaga perbankan karena dijadikan agunan kredit. Informasi tersebut, kata Sandi, tidak diketahuinya pada saat proses transaksi berlangsung.
Situasi kemudian berkembang ketika muncul informasi bahwa rumah tersebut berpotensi menjadi objek lelang karena masih berkaitan dengan kewajiban kredit yang belum diselesaikan. Kondisi itu mendorong Sandi untuk meminta penjelasan dan penyelesaian kepada pihak terkait.
Merasa dirugikan, Sandi akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Sukabumi Kota.
Selama proses penanganan laporan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan dokumen, serta pendalaman terhadap berbagai fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 14 Mei 2026, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menanggapi perkembangan itu, Sandi Herdiana menyampaikan apresiasinya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap penyidikan dapat dilakukan secara objektif dan profesional sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap secara jelas.
"Kami percaya proses hukum akan berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. Kami berharap penyidikan dapat mengungkap seluruh fakta yang terjadi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Sandi Herdiana.
Saat ini perkara masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak-hak hukum yang sama, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan atau penetapan hukum yang berkekuatan tetap.
