Mahkamah Agung Tolak Kasasi dalam Sengketa Perdata antara Dedi Rantjani Widjaja dan Sandi Herdiana
Sabtu, 30 Mei 2026 12:58
Reporter : Tim Digo.id
DigoID - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Dedi Rantjani Widjaja dalam perkara perdata melawan Sandi Herdiana. Putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5713 K/Pdt/2025, majelis hakim menilai alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan sehingga putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukabumi tetap berlaku.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Dedi Rantjani Widjaja terhadap Sandi Herdiana. Dalam gugatannya, penggugat meminta ganti rugi material sebesar Rp380 juta dan ganti rugi immaterial sebesar Rp5 miliar, serta sejumlah tuntutan lainnya.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Sukabumi mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Selanjutnya, perkara diajukan ke tingkat kasasi. Namun Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan adanya kesalahan penerapan hukum oleh judex facti atau pengadilan pada tingkat sebelumnya.
Majelis hakim juga menilai terdapat perbedaan konstruksi hukum dalam gugatan yang diajukan pemohon. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyebut dasar hubungan hukum yang didalilkan berkaitan dengan perjanjian, sementara dalam petitum dimohonkan agar tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan gugatan menjadi tidak jelas sehingga tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut. Atas dasar itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara tingkat kasasi kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Sandi Herdiana menyatakan menghormati proses hukum yang telah berlangsung hingga tingkat Mahkamah Agung.
"Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang telah berjalan sesuai mekanisme peradilan. Kami menghormati seluruh tahapan yang telah dilalui dan menerima putusan Mahkamah Agung sebagaimana mestinya," ujar Sandi dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Dengan putusan kasasi tersebut, sengketa perdata antara kedua pihak telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
