Mahkamah Agung Tolak Kasasi dalam Sengketa Perdata antara Dedi Rantjani Widjaja dan Sandi Herdiana

Sabtu, 30 Mei 2026 12:58

Reporter : Tim Digo.id

top-news

DigoID - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Dedi Rantjani Widjaja dalam perkara perdata melawan Sandi Herdiana. Putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5713 K/Pdt/2025, majelis hakim menilai alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan sehingga putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukabumi tetap berlaku.

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Dedi Rantjani Widjaja terhadap Sandi Herdiana. Dalam gugatannya, penggugat meminta ganti rugi material sebesar Rp380 juta dan ganti rugi immaterial sebesar Rp5 miliar, serta sejumlah tuntutan lainnya.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Sukabumi mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Selanjutnya, perkara diajukan ke tingkat kasasi. Namun Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan adanya kesalahan penerapan hukum oleh judex facti atau pengadilan pada tingkat sebelumnya.

Majelis hakim juga menilai terdapat perbedaan konstruksi hukum dalam gugatan yang diajukan pemohon. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyebut dasar hubungan hukum yang didalilkan berkaitan dengan perjanjian, sementara dalam petitum dimohonkan agar tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Kondisi tersebut dinilai menyebabkan gugatan menjadi tidak jelas sehingga tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut. Atas dasar itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara tingkat kasasi kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi putusan tersebut, Sandi Herdiana menyatakan menghormati proses hukum yang telah berlangsung hingga tingkat Mahkamah Agung.

"Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang telah berjalan sesuai mekanisme peradilan. Kami menghormati seluruh tahapan yang telah dilalui dan menerima putusan Mahkamah Agung sebagaimana mestinya," ujar Sandi dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Dengan putusan kasasi tersebut, sengketa perdata antara kedua pihak telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Redaktur : Admin
iklan

Berita Terkait


penyidikan-dimulai-polisi-dalami-laporan-terkait-transaksi-rumah-di-sukabumi

Penyidikan Dimulai, Polisi Dalami Laporan Terkait Transaksi Rumah di Sukabumi

Rumah tersebut berpotensi menjadi objek lelang karena masih berkaitan dengan kewajiban kredit yang b...

mahkamah-agung-tolak-kasasi-dalam-sengketa-perdata-antara-dedi-rantjani-widjaja-dan-sandi-herdiana

Mahkamah Agung Tolak Kasasi dalam Sengketa Perdata antara Dedi Rantjani Widjaja dan Sandi Herdiana

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Dedi Rantjani Widjaja terhadap Sandi Herdiana...

10140-hektare-kabupaten-bandung-rawan-banjir-alih-fungsi-lahan-disebut-jadi-pemicu-utama

10.140 Hektare Kabupaten Bandung Rawan Banjir, Alih Fungsi Lahan Disebut Jadi Pemicu Utama

Ancaman yang dihadapi Kabupaten Bandung juga tidak hanya berasal dari banjir biasa. DPUTR mencatat t...

dijanjikan-untung-besar-dari-mbg-investor-malah-kehilangan-rp350-juta-dugaan-titik-dapur-bermasalah-terkuak

Dijanjikan Untung Besar dari MBG, Investor Malah Kehilangan Rp350 Juta: Dugaan Titik Dapur Bermasalah Terkuak

Temuan itu memunculkan dugaan bahwa titik dapur MBG yang diperjualbelikan tidak sesuai dengan yang d...

prabowo-perintahkan-bandara-husein-aktif-lagi-bandung-bersiap-sambut-kembalinya-38-juta-penumpang

Prabowo Perintahkan Bandara Husein Aktif Lagi, Bandung Bersiap Sambut Kembalinya 3,8 Juta Penumpang

Sebelum aktivitas penerbangan komersial besar dipindahkan, Bandara Husein pernah mencatat lalu linta...

dua-pelajar-smp-hilang-di-kedalaman-citarum-lama-pencarian-menegangkan-berakhir-duka

Dua Pelajar SMP Hilang di Kedalaman Citarum Lama, Pencarian Menegangkan Berakhir Duka

Upaya penyelamatan berlangsung dalam kondisi yang tidak mudah. Sungai Citarum Lama di lokasi kejadia...

dana-kurban-tembus-rp21-miliar-kabupaten-bandung-cetak-rekor-kepedulian-ribuan-hewan-kurban-siap-disalurkan

Dana Kurban Tembus Rp2,1 Miliar! Kabupaten Bandung Cetak Rekor Kepedulian, Ribuan Hewan Kurban Siap Disalurkan

Program kurban Baznas Kabupaten Bandung yang kini memasuki tahun ketiga pelaksanaan menunjukkan tren...

dua-bocah-tewas-tenggelam-di-kolam-taman-bedas-ciparay-warga-sempat-berharap-korban-selamat

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Taman Bedas Ciparay, Warga Sempat Berharap Korban Selamat

Kejadian bermula sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, seorang anak bernama Tegar memberitahu Risna, ke...

viral-pocong-begal-di-margahayu-bikin-warga-ketakutan-polisi-turun-tangan-dan-bongkar-faktanya

Viral ‘Pocong Begal’ di Margahayu Bikin Warga Ketakutan, Polisi Turun Tangan dan Bongkar Faktanya

Warga mengaku sempat takut keluar rumah setelah menerima pesan berantai tersebut. Situasi pun membua...