Usai Putusan Kasasi, Herry Wirawan Dipindahkan ke Lapas Cirebon
Sabtu, 25 Februari 2023 07:20
Reporter : Antara
Pelaku pencabulan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan. Dok ant.
BANDUNG -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menyatakan pelaku pencabulan terhadap 13 santriwati, yakni Herry Wirawan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung, ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cirebon usai adanya keputusan kasasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali mengungkapkan pemindahan dilakukan karena setelah adanya putusan itu, Herry harus dipindahkan dari rutan ke lapas.
"WBP tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Cirebon," kata Kusnali, Jumat, 24 Februari 2023.
Dia mengungkapkan Herry Wirawan dipindahkan ke Lapas Cirebon, sebab lapas tersebut telah masuk ke dalam kategori lapas kelas I. Akan tetapi, pemindahkan itu belum masuk ke dalam rangkaian eksekusi.
"Kalau eksekusi itu dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor, dan itu belum tahu kapan akan dilaksanakan, yang jelas sementara menunggu eksekusi, yang bersangkutan kita tempatkan dulu di lapas," ujarnya.
Adapun pada putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung 15 Februari 2022, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup karena kasus asusila terhadap santri tersebut.
Meski begitu, setelah proses banding yang dilakukan, Pengadilan Tinggi Bandung pada April 2022 memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi hukuman mati.
Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak gugatan dari Herry Wirawan. Sehingga hukuman bagi Herry Wirawan itu tetap merupakan hukuman mati. (ant)