SP3 Terbit! Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Gugur, Kejari: Tak Ditemukan Aliran Dana
Rabu, 03 Juni 2026 20:05
Reporter : Tim Digo.id
DigoID - Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik dan dibayangi kasus dugaan korupsi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga akhirnya lolos dari jerat hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menghentikan penyidikan perkara yang menjerat keduanya setelah tidak menemukan bukti adanya aliran dana yang diterima secara pribadi.
Keputusan itu menjadi titik balik dari kasus yang sejak Oktober 2025 menyita perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi politik maupun hukum di Kota Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, mengumumkan penghentian penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Rabu (3/6/2026).
“Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan. Tapi dengan catatan, jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang berhubungan dengan tindakan tersebut, perkara akan kami buka kembali,” tegas Abun.
Dengan keluarnya SP3, status tersangka yang sebelumnya melekat pada Erwin dan Rendiana otomatis gugur. Keduanya kini kembali berstatus sebagai warga negara biasa di hadapan hukum dan tidak lagi menjalani proses penyidikan.
“Dengan dihentikan ini status tersangka keduanya gugur,” katanya.
Kasus ini sebelumnya tidak berjalan singkat. Penyidik Kejari Bandung telah memeriksa sedikitnya 89 saksi dan mengantongi dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Erwin dan Rendiana.
Namun, setelah serangkaian pendalaman dilakukan, termasuk ekspos perkara berulang selama hampir lima bulan, penyidik menemukan fakta yang mengubah arah penanganan kasus.
Salah satu titik krusial berada pada upaya penelusuran aliran dana yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut. Dari hasil penyidikan yang diperluas, tidak ditemukan bukti bahwa uang hasil dugaan korupsi mengalir dan diterima secara langsung oleh kedua tersangka.
“Belum adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh para tersangka,” ujar Abun.
Temuan itu menjadi faktor utama yang membuat penyidik menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi belum terpenuhi secara utuh. Akibatnya, perkara dianggap belum memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Dengan kondisi itu, perkara tersebut belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Di sisi lain, Kejari Bandung menyebut evaluasi perkara juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan aturan hukum terbaru dalam KUHP dan KUHAP yang menuntut ketelitian serta kehati-hatian lebih tinggi dalam proses penegakan hukum.
Meski penyidikan dihentikan, Kejari menegaskan kasus ini belum sepenuhnya terkubur. SP3 yang diterbitkan bukanlah penutupan permanen. Jika di kemudian hari muncul alat bukti baru atau keterangan saksi yang memperkuat dugaan korupsi, perkara bisa dibuka kembali.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa berakhirnya status tersangka bukan berarti seluruh polemik hukum di balik kasus tersebut benar-benar selesai.
Untuk saat ini, proses hukum terhadap Erwin dan Rendiana resmi berhenti. Namun bayang-bayang perkara yang sempat menghebohkan publik Kota Bandung itu masih menyisakan ruang bagi babak baru apabila bukti baru suatu saat ditemukan.
