Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Langsung Digiring ke Mobil Tahanan
Rabu, 03 Juni 2026 17:53
Reporter : Tim Digo.id
DigoID - Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjalankan serangkaian proses penyidikan terkait perkara yang tengah didalami.
Pantauan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, menunjukkan Dadan Hindayana keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di area Gedung Jampidsus.
Dadan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari. Ia memilih berjalan langsung menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci perkara yang menjadi dasar penahanan tersebut. Keterangan resmi dijadwalkan akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung sejak dini hari dan masih berlanjut hingga Rabu siang.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujarnya kepada wartawan.
Perkembangan ini menjadi sorotan publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai pengganti untuk memimpin lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Publik kini menantikan penjelasan resmi Kejaksaan Agung mengenai konstruksi perkara, status hukum para pihak yang terlibat, serta hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor BGN.
