Dana Umrah Diduga Dipakai Bayar Influencer, Bos Hanania Travel Jadi Tersangka, Kerugian Tembus Rp12 Miliar
Rabu, 03 Juni 2026 20:10
Reporter : Tim Digo.id
DigoID - Uang yang seharusnya mengantar ratusan calon jemaah ke Tanah Suci diduga justru mengalir ke kebutuhan lain, termasuk membayar influencer untuk promosi di media sosial. Fakta mengejutkan itu terungkap dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan dana umrah yang menyeret bos Hanania Travel.
Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASFR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Di saat puluhan calon jemaah gagal berangkat umrah, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian dana yang disetorkan korban digunakan untuk aktivitas pemasaran dan menutup persoalan keuangan perusahaan.
"Hasil dari pengambilan keterangan, uangnya sebagian digunakan untuk membayar influencer. Ini untuk kepentingan marketing," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Temuan tersebut menjadi sorotan karena dana yang berasal dari setoran calon jemaah diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan keberangkatan ibadah. Polisi bahkan membuka kemungkinan memeriksa sejumlah selebgram yang terlibat dalam promosi paket umrah Hanania Group.
"Kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta menjadi marketing dalam hal penawaran paket umrah Hanania Group," kata Iman.
Penyidik menduga persoalan yang terjadi bukan sekadar keterlambatan keberangkatan, melainkan berkaitan dengan penggunaan dana jemaah untuk kepentingan lain di luar hak para peserta umrah.
"Tersangka diduga menggunakan dana para jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar jemaah korban. Sehingga mengakibatkan para jemaah tidak dapat berangkat umrah sesuai yang dijanjikan sebelumnya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari promosi paket umrah yang masif melalui Instagram. Beragam paket ditawarkan dengan harga mulai Rp29 juta hingga Rp46 juta, lengkap dengan berbagai fasilitas, mulai paket reguler hingga VIP.
Namun harapan beribadah ke Tanah Suci berubah menjadi kekecewaan. Sejumlah jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Maret hingga April 2026 justru batal berangkat tanpa kepastian yang jelas.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 38 korban. Nilai kerugian yang sudah diverifikasi mencapai Rp4,2 miliar, sementara total kerugian yang dilaporkan para jemaah mencapai Rp12,145 miliar.
Dalam pengusutan perkara ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen perjalanan umrah Hanania Group, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor milik calon jemaah.
Polda Metro Jaya menegaskan fokus penanganan perkara tidak hanya pada proses pidana terhadap tersangka, tetapi juga upaya menelusuri aliran dana dan aset untuk mengembalikan kerugian para korban.
"Terkait aliran dana, tentunya kami dalam hal penegakan hukum tidak semata-mata hanya memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi bagaimana memulihkan atau mengembalikan kerugian yang dialami para korban," tegas Iman.
Saat ini polisi masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban maupun memiliki informasi tambahan terkait Hanania Group. ASFR sendiri dijerat Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
