Pegawai KPK Tersangkut Pungli, Dewan Pengawas KPK Tegaskan Sidang di Minggu Ini
Senin, 15 Januari 2024 12:48
Reporter : Ekadyana N. Fauzi
Ilustrasi kasus pungli yang melibatkan anggota kpk/TimDigo.id
Jakarta, DigoID-Tindak lanjut dari kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini akan memasuki babak persidangan.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebutkan ada 93 pegawai KPK akan disidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) pada minggu ini.
Informasi ini disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya, Senin, 15 Januari 2024.
"Minggu ini akan disidangkan," kata Albertina, dikutip dari tribun.
Albertina tidak menjelaskan lebih lanjut terkait waktu pelaksanaan dari sidang yang dimaksud itu.
Ia juga masih enggan membeberkan informasi terkait identitas 93 pegawai yang akan disidang etik tersebut.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas ini telah memastikan bahwa ada 93 pegawai KPK, salah satunya Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi akan segera disidang etik. Ia pun menyebut sidang etik tersebut rencananya akan digelar pada bulan Januari 2024 ini.
"Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan," kata Albertina dalam keterangannya, Kamis, 11 Januari 2024.
"93 orang yang akan naik sidang etik," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Albertina juga mengatakan nilai pungli di Rutan KPK lebih dari temuan awal sebesar Rp 4 miliar.
"Nilainya lebih. Tapi yang untuk nilai itu jelasnya di pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai, ya,” ucapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan adanya pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan di rutan KPK.
Bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Adapun modus dugaan pungli ialah dengan menyelundupkan gawai hingga makanan supaya tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.
KPK kemudian memutuskan melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.