MUI Buka Suara soal Sapi Kurban Prabowo dari APBN: “Tidak Haram, Justru Syiar Negara untuk Rakyat”
Kamis, 28 Mei 2026 20:38
Reporter : Tim Digo.id
DigoID – Polemik sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang dibeli memakai anggaran negara akhirnya dijawab tegas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di tengah sorotan publik soal penggunaan APBN untuk kurban presiden, MUI memastikan langkah itu tidak melanggar syariat Islam dan justru dinilai sah sebagai bentuk pengabdian negara kepada rakyat.
Pernyataan itu langsung mematahkan tudingan liar yang sempat beredar di media sosial, bahwa kurban dari dana negara dianggap tidak sah atau bermasalah secara agama.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan pembelian sapi kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) memiliki dasar fikih yang kuat dan bukan praktik baru dalam tradisi kepemimpinan Islam.
“Secara syar’i tidak ada soal. Presiden sebagai imam atau kepala negara memang dibolehkan membeli hewan kurban melalui kas negara,” tegas Prof Niam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu bahkan menyebut praktik tersebut memiliki pijakan langsung dari hadis riwayat Imam Bukhari. Dalam tradisi Islam, pemimpin diperbolehkan berkurban menggunakan Baitul Mal atau kas negara demi kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, dalam konteks Indonesia modern, APBN dapat diposisikan sebagai bentuk Baitul Mal masa kini.
“Artinya, ini bukan kurban pribadi untuk elit istana. Ini kurban negara untuk rakyat,” katanya.
Pernyataan MUI ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban premium ke seluruh Indonesia untuk Idul Adha 1447 Hijriah.
Jumlah fantastis itu langsung menyita perhatian publik. Sebanyak 598 ekor sapi disebar ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, sementara 500 ekor lainnya diberikan ke pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh agama, hingga masyarakat.
Yang bikin heboh, sapi-sapi tersebut bukan sapi biasa.
Pemerintah menyebut hewan kurban presiden terdiri dari jenis premium seperti Simmental, Limousin, Brahman, Angus, Belgian Blue hingga Charolais dengan bobot mencapai 1,3 ton.
Bahkan ada 46 daerah yang mendapat dua ekor sapi sekaligus karena tidak tersedia sapi lokal dengan standar bobot “kelas presiden”.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan seluruh sapi telah lolos pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat syariat Islam.
“Semua sapi premium, sehat, jantan, usia cukup, dan kualitasnya sangat baik,” ujarnya.
Di tengah situasi ekonomi yang masih berat bagi sebagian masyarakat, distribusi ribuan sapi kurban ini dinilai menjadi langkah politik sekaligus sosial yang kuat. Pemerintah ingin memastikan daging kurban benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
MUI pun menilai kebijakan tersebut bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bagian dari syiar Idul Adha yang kontekstual dengan kebutuhan rakyat saat ini.
“Ini menambah semarak syiar Idul Adha dan memperkuat ikatan sosial masyarakat,” kata Prof Niam.
Program kurban jumbo Presiden Prabowo juga disebut membawa efek ekonomi besar karena seluruh sapi berasal dari peternak lokal Indonesia. Pemerintah berharap momentum ini bisa mendongkrak industri peternakan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak daerah.
Di tengah gaduh perdebatan publik, fatwa MUI ini menjadi penegasan keras bahwa penggunaan APBN untuk kurban presiden bukan pelanggaran agama, melainkan bagian dari fungsi negara dalam melayani rakyat bahkan lewat daging kurban.
Sumber : mui.or.id
