Kuasa Hukum Herry Wirawan Akui Belum Terima Keputusan
Kamis, 05 Januari 2023 13:31
Reporter : Anggun Putri
Ilustrasi Hukum
BANDUNG -- Mahkamah Agung (MA) menolak atas pengajuan kasasi dari Herry Wirawan. Herry Wirawan mendapatkan hukuman mati atas pemerkosaan yang dilakukannya pada 13 santriwati.
Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo mengaku belum menerima keputusan tersebut. Dia belum mendiskusikan putusan tersebut pada kliennya.
"Mengenai tanggapan Herry, kami pun belum mendiskusikannya karena belum memegang putusannya ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan atau tanggapan apa yang akan saya sampaikan itu atas dasar persetujuan beliau," kata Ira.
Ira mengakui harus benar-benar menimbang pernyataan yang dikeluarkan sebagai hak dari Herry Wirawan. Ira menjanjikan akan segera memberikan pernyataan lebih lanjut soal kliennya tersebut.
"Tentunya secepatnya, setelah kami menerima putusan, ketika Herry Wirawan itu ditahan di lapas, kita akan bertemu di jam besuk. Pada intinya Herry Wirawan masih sehat walafiat, segala tindakan kami pun menghargai pendapatnya dulu," kata Ira.
Di sisi lain, Ira menjanjikan akan terus berjuang untuk putusan Herry. Menurutnya, masih banyak jalan untuk terlepas dari hukuman mati tersebut.
Herry mendapatkan vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penunutut umum. Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang memberikan vonis pidana penjara seumur hidup.