KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Kamis, 12 Oktober 2023 10:19
Reporter : Tim Digo.id
Ali Fikri Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Sedang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan, di Gedung Merah Putih KPK/Istimewa.
Jakarta, DigoID-- Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK yakin sudah memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan SYL tersangka korupsi terkait pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan). pihaknya menghormati siapapun tersangka KPK untuk mengajukan gugatan praperadilan, termasuk Syahrul Yasin Limpo.
"Kami siap hadapi, karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," kata Ali kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.
Selain itu Ali mengatakan, dalam praperadilan, yang diuji adalah terkait prosedur penetapan tersangka, bukan substansi materi perkaranya.
" Kami sangat yakin prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidana UU KPK maupun SOP KPK itu sendiri," ungkap Ali.
Selanjutnya, KPK berharap, gugatan praperadilan bukan dilakukan sebagai salah satu modus Syahrul Yasin Limpo untuk menghindari proses penyidikan di KPK.
"Kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses penyidikan di KPK. Oleh sebab itu proses praperadilan silakan jalan, proses penyelesaian perkara tidak terganggu sama sekali karena ini dua hal yang berbeda tentunya," jawab Ali.
Diketahui Syahrul Yasin Limpo sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Oktober 2023, dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.