Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Cair 8 Juni, Masa Kerja Belum Setahun Tetap Dapat
Kamis, 04 Juni 2026 07:00
Reporter : Tim Digo.id
DigoID - Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung memastikan gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 8 Juni 2026. Yang menarik, pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 sesuai masa kerja yang telah dijalani.
Kepastian ini sekaligus mengakhiri tanda tanya banyak PPPK Paruh Waktu terkait hak mereka dalam skema gaji ke-13 tahun ini. Pemkot Bandung menegaskan seluruh proses administrasi dan penganggaran telah disiapkan sehingga pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pemberian gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, PPPK termasuk kelompok aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani," ujar Farhan, Rabu (3/6/2026).
Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. Selain itu, dasar pelaksanaannya juga diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tertanggal 18 Mei 2026 mengenai petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur negara.
Farhan menjelaskan, PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki masa kerja satu tahun tidak kehilangan haknya. Besaran gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional menggunakan formula n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, dengan n merupakan jumlah bulan masa kerja berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Skema tersebut memastikan setiap PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh hak sesuai masa pengabdiannya. Semakin lama masa kerja yang telah dijalani, semakin besar pula nominal gaji ke-13 yang diterima.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat dan berbagai tekanan ekonomi, kepastian pencairan gaji ke-13 ini menjadi angin segar bagi para PPPK Paruh Waktu yang selama ini menantikan kejelasan hak mereka. Terlebih, status paruh waktu kerap menimbulkan pertanyaan apakah mereka akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti aparatur lainnya.
Saat ini, Pemkot Bandung telah menyelesaikan proses penyiapan daftar pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat. Pemerintah juga memastikan anggaran telah tersedia sehingga tidak ada kendala dalam proses pencairan.
"Pemkot Bandung telah memastikan ketersediaan anggaran bagi pembayaran gaji sebagaimana dimaksud. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026," tutur Farhan.
