Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Cair 8 Juni, Masa Kerja Belum Setahun Tetap Dapat

Kamis, 04 Juni 2026 07:00

Reporter : Tim Digo.id

top-news

DigoID - Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung memastikan gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 8 Juni 2026. Yang menarik, pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 sesuai masa kerja yang telah dijalani.

Kepastian ini sekaligus mengakhiri tanda tanya banyak PPPK Paruh Waktu terkait hak mereka dalam skema gaji ke-13 tahun ini. Pemkot Bandung menegaskan seluruh proses administrasi dan penganggaran telah disiapkan sehingga pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pemberian gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, PPPK termasuk kelompok aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani," ujar Farhan, Rabu (3/6/2026).

Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. Selain itu, dasar pelaksanaannya juga diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tertanggal 18 Mei 2026 mengenai petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur negara.

Farhan menjelaskan, PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki masa kerja satu tahun tidak kehilangan haknya. Besaran gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional menggunakan formula n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, dengan n merupakan jumlah bulan masa kerja berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Skema tersebut memastikan setiap PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh hak sesuai masa pengabdiannya. Semakin lama masa kerja yang telah dijalani, semakin besar pula nominal gaji ke-13 yang diterima.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat dan berbagai tekanan ekonomi, kepastian pencairan gaji ke-13 ini menjadi angin segar bagi para PPPK Paruh Waktu yang selama ini menantikan kejelasan hak mereka. Terlebih, status paruh waktu kerap menimbulkan pertanyaan apakah mereka akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti aparatur lainnya.

Saat ini, Pemkot Bandung telah menyelesaikan proses penyiapan daftar pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat. Pemerintah juga memastikan anggaran telah tersedia sehingga tidak ada kendala dalam proses pencairan.

"Pemkot Bandung telah memastikan ketersediaan anggaran bagi pembayaran gaji sebagaimana dimaksud. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026," tutur Farhan.

Redaktur : Admin

Berita Terkait


gaji-ke-13-pppk-paruh-waktu-kota-bandung-cair-8-juni-masa-kerja-belum-setahun-tetap-dapat

Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Cair 8 Juni, Masa Kerja Belum Setahun Tetap Dapat

Pemberian gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tent...

usai-kasus-erwin-dihentikan-farhan-pilih-fokus-urus-bandung-yang-utama-kepentingan-warga

Usai Kasus Erwin Dihentikan, Farhan Pilih Fokus Urus Bandung: “Yang Utama Kepentingan Warga”

Bandung masih dihadapkan pada berbagai persoalan mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruk...

jepang-buka-pintu-lebar-lebar-warga-kabupaten-bandung-kini-bisa-kerja-di-negeri-sakura-tanpa-keluar-biaya

Jepang Buka Pintu Lebar-Lebar! Warga Kabupaten Bandung Kini Bisa Kerja di Negeri Sakura Tanpa Keluar Biaya

KDS bahkan membuka peluang kerja sama yang lebih luas jika kebutuhan tenaga kerja dari Jepang terus...

wamen-imipas-silmy-karim-serahkan-diri-ke-kpk-skandal-izin-tinggal-wna-mencuat-mobil-emas-hingga-valas-disita

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Skandal Izin Tinggal WNA Mencuat! Mobil, Emas hingga Valas Disita

Kasus ini tidak hanya menyeret nama pejabat tinggi negara, tetapi juga membuka dugaan praktik jual b...

445-jemaah-haji-kloter-1-kota-bandung-tiba-di-kertajati-kondisi-sehat-dan-utuh

445 Jemaah Haji Kloter 1 Kota Bandung Tiba di Kertajati, Kondisi Sehat dan Utuh

Jemaah haji Kloter 1 Kota Bandung atau Kloter 2 Embarkasi Kertajati atau KJT tiba di Tanah Air melal...

apa-saja-yang-diduga-dikorupsi-eks-pimpinan-bgn-dari-dapur-mbg-hingga-tv-jumbo-jaksa-bongkar-dugaan-skandal-triliunan-rupiah

Apa Saja yang Diduga Dikorupsi Eks Pimpinan BGN? Dari Dapur MBG hingga TV Jumbo, Jaksa Bongkar Dugaan Skandal Triliunan Rupiah

Dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada pengelolaan dapur penyedia makanan bergizi. Penyidik me...

setelah-kembali-menggunung-sampah-tps-pasar-baleendah-akhirnya-diangkut-lagi

Setelah Kembali Menggunung, Sampah TPS Pasar Baleendah Akhirnya Diangkut Lagi

aru sebulan sejak dibersihkan besar-besaran, TPS Pasar Baleendah kembali dipenuhi tumpukan sampah. B...

dana-umrah-diduga-dipakai-bayar-influencer-bos-hanania-travel-jadi-tersangka-kerugian-tembus-rp12-miliar

Dana Umrah Diduga Dipakai Bayar Influencer, Bos Hanania Travel Jadi Tersangka, Kerugian Tembus Rp12 Miliar

Penyidik menduga persoalan yang terjadi bukan sekadar keterlambatan keberangkatan, melainkan berkait...

sp3-terbit-status-tersangka-wakil-wali-kota-bandung-dan-anggota-dprd-gugur-kejari-tak-ditemukan-aliran-dana

SP3 Terbit! Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Gugur, Kejari: Tak Ditemukan Aliran Dana

Dengan keluarnya SP3, status tersangka yang sebelumnya melekat pada Erwin dan Rendiana otomatis gugu...