DPR RI Pastikan Kawal Pemeriksaan Obat Sirop
Selasa, 01 November 2022 20:02
Reporter : Antara
Ilustrasi Obat Sirop
JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya siap mengawal proses penegakan hukum terkait obat sirop penyebab gangguan gagal ginjal akut melalui komisi teknis di DPR.
"Kebijakan dari pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang dianggap perlu kita akan minta kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX untuk mengawal proses penegakan hukumnya," kata Dasco Senin 31 Oktober 2022.
Dasco pun menyatakan kemungkinan akan memanggil pihak BPOM dan Kementerian Kesehatan dalam rapat-rapat kerja mendatang oleh Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan.
"Saya rasa komisi teknis, Komisi IX, tentunya juga menaruh bagian dan saya yakin dalam rapat-rapat kerja dalam masa sidang ini memang akan ada undangan-undangan atau rapat kerja baru dari BPOM dan Kementerian Kesehatan," kata Dasco.
Ia pun menyesalkan perusahaan farmasi yang menggunakan bahan baku etilen Glikol (EG) dan dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas yang ditentukan sehingga mengakibatkan kasus ginjal akut merebak.
"Itu kita memang prihatin karena seharusnya perusahaan farmasi yang sudah berpengalaman memproduksi obat, itu tidak demikian karena ini mengakibatkan hal-hal berbahaya, terutama bagi anak-anak," kata Dasco.
Sebagaimana kewenangannya, kata Dasco, BPOM bertugas mengawasi dan melakukan tes-tes berkala terhadap obat-obatan dalam kurun waktu tertentu.
"Saya pikir kalau dari awal tentunya BPOM tentunya sudah lebih dahulu mendeteksi, yang kita takut ada kemudian perubahan formula yang kemudian diproduksi setelah pemeriksaan-pemeriksaan rutin," kata Dasco.
Oleh karena itu, Dasco mengaku mengkhawatirkan adanya perubahan formula yang diproduksi oleh perusahaan farmasi usai pemeriksaan rutin dilakukan oleh BPOM yang membuat merebaknya kasus gagal ginjal akut.
"Nah, ini yang kemudian mengakibatkan terjadinya tidak terdeteksi dan kemudian sudah terjual kepada masyarakat," kata Dasco.
Sebelumnya, BPOM RI bersama Bareskrim Polri menemukan dua industri farmasi swasta di Indonesia yang menggunakan bahan baku propilen glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirop yang dipasarkan. Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut BPOM menemukan dua produsen obat sirop yang tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (DEG).
"Kami temukan dua produsen yang memproduksi obat sirop dengan berbahan baku propilen glikol tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut, karena melebihi ambang batas," kata Penny.
Dua industri farmasi tersebut yakni PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara. (ant)