DKI Jakarta Musnahkan Ribuan Botol Miras
Jumat, 18 November 2022 18:22
Reporter : Antara
Pemusnahan botol miras di Gambir, Jakarta, Jumat (18/11/2022). Dok. ant
JAKARTA -- Pemerintah Provins DKI Jakarta memusnahkan 14.447 botol minuman keras yang dijual tanpa izin. Pemusnahan botol tersebut dilakukan di Silang Monas Sisi Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 18 November 2022.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memimpin pemusnahan botol miras tersebut. Botol dihancurkan dengan cara digiling menggunakan alat berat.
"Sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan," kata Heru.
Botol-botol tersebut dimusnahkan setelah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan. Heru berharap penertiban dan pemusnahan miras tersebut bisa menjadi bukti pemerintah dalam melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menjelakan belasan ribu miras tersebut berasal dari lima wilayah DKI Jakarta. Penyitaan tersebut berasal dari operasi lintas instansi, Satpol PP, TNI, Polri dan pengaduan masyarakat.
Penjualan miras tersebut dikatakan ilegal jika tidak mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol.
"Sedangkan peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu yang diperbolehkan," kata Arifin.