Uang Palsu Semakin Menggila Hingga Tersedia di Marketplace, BI Berharap Masyarakat Tetap Tenang
Senin, 24 Juni 2024 17:34
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Maraknya Uang Palsu Hingga Tembus Marketplace Facebook/Digo.id
Jakarta, DigoID-Peredaran uang palsu masih jadi mimpi buruk yang menghantui masyarakat kita. Bikin tambah miris, benda ilegal ini malah dijual bebas di media sosial dan marketplace online. Baru-baru ini, seorang netizen di media sosial X membagikan tangkapan layar yang menunjukkan pihak tertentu sedang mempromosikan uang palsu.
Dalam screenshot tersebut, si penjual menawarkan uang palsu dengan kualitas 'tinggi'. Penjual yang menamakan dirinya 'Pratama Dupal (duit palsu)' bilang kalau uang palsu yang dia jual bisa diterawang layaknya uang asli, bahkan bisa lolos sinar UV. Gak cuma itu, uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dia tawarkan punya nomor seri yang berbeda-beda.
"Dijamin 98 persen mirip dengan asli. Yang pastinya aman digunakan di mana saja. Kelemahannya cuma tidak bisa distor tunai di mesin ATM," tulis Pratama Dupal.
Harga yang ditawarkan juga bikin geleng-geleng kepala. Rp100 ribu bisa dapat Rp2 juta uang palsu. Rp150 ribu bisa dapat Rp4 juta uang palsu. Bahkan, Rp1 juta bisa dapat Rp24 juta uang palsu.
BI Berharap Masyarakat Tetap Tenang
Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menegaskan bahwa produksi dan peredaran uang palsu jelas-jelas dilarang. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pelanggaran ini bisa dihukum dengan denda, kurungan, atau penjara.
"Penjualan di Medsos masuk dalam kategori pelanggaran terhadap ketentuan ini yang dapat dikenakan sanksi kurungan dan denda," kata Marlison dikutip dari CNN Indonesia, Senin, 24 Juni 2024.
BI berharap masyarakat tetap tenang dalam menyikapi pemberitaan tentang uang palsu. Marlison juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai rupiah dengan selalu mengenali, merawat, dan menjaga. Dengan begitu, ruang gerak pelaku kejahatan uang palsu bisa ditekan.
"BI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas mata uang Rupiah sebagaimana amanat UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati oleh seluruh warga NKRI. Terlibat aktif melaporkan setiap bentuk penyebaran, penjualan, dan pemalsuan rupiah," ucap Marlison.
Menurut Data, Setiap Bulan Selalu Ada Temuan Upal
Menurut data Bank Indonesia (BI), peredaran uang palsu masih belum hilang sepenuhnya. Setiap bulan selalu ada temuan kasusnya di berbagai wilayah. Selama periode Mei 2023—Mei 2024, temuan uang palsu berkisar antara 8 ribu hingga 32 ribu lembar per bulan.
Temuan paling banyak tercatat pada Juli 2023 dan paling sedikit pada April 2024. Rasio temuannya berkisar antara 1 hingga 5 lembar uang palsu per 1 juta lembar uang yang beredar tiap bulan.
Kasus terbaru, pada 15 Juni 2024, Polda Metro Jaya kembali menemukan 220 ribu lembar uang palsu senilai total Rp22 miliar di sebuah kantor akuntan di Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku pemalsuan uang bisa dijerat hukum pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika memiliki informasi terkait peredaran uang palsu.
Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu Gimana?
Masyarakat juga bisa mengecek keaslian mata uang rupiah dengan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Berikut rinciannya:
-
Dilihat: Warna uang asli terlihat terang, jelas, dan terdapat benang pengaman yang ditanam pada kertas dengan suatu garis melintang atau beranyam dan berubah warna.
-
Diraba: Uang asli memiliki angka, huruf, gambar burung garuda, dan gambar utama yang terasa kasar bila diraba.
-
Diterawang: Uang asli memiliki tanda air berupa gambar pahlawan yang terlihat jelas bila diterawangkan ke arah cahaya.