Rumah Dengan NJOP Dibawah Rp2 Miliar Tak Lagi Bebas Pajak di Jakarta, Efek Pindah Ibukota?
Rabu, 19 Juni 2024 19:30
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Rumah Dibawah Harga 2 Miliar di Jakarta Bakal Kena Pajak Lagi/Digo.id
Jakarta, DigoID-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, akhirnya buka suara atas keluhan warga soal rumah di bawah Rp 2 miliar yang sekarang kena Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kalau dulu, rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar bebas pajak, tapi sekarang enggak lagi. Ini semua tertuang dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2024.
Menurut Lusi, aturan baru ini untuk memperbaiki insentif pajak yang sebelumnya dianggap enggak tepat sasaran. “Kebijakan tahun ini, khususnya untuk hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar, penerapannya beda dengan tahun sebelumnya yang bebas pajak. Sekarang, untuk 2024, pembebasan cuma untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Tempo, Rabu, 19 Juni 2024.
Detail Aturan Barunya Gimana?
Lusi juga bilang kalau Wajib Pajak (WP) punya lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan cuma buat NJOP yang paling besar. Dia juga jelasin kalau kebijakan tahun sebelumnya ada karena pertimbangan pemulihan ekonomi pasca-Covid-19.
Biar warga enggak terlalu terbebani, Pemprov DKI Jakarta kasih beberapa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Semua ini biar daya beli masyarakat tetap terjaga. “Kami mengimbau masyarakat agar bisa manfaatin insentif fiskal ini supaya WP bisa terbantu dalam bayar pajak,” lanjutnya.
Rincian Kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta 2024
-
Ruang Lingkup Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak
-
Pembebasan Pokok
-
Pengurangan Pokok
-
Angsuran Pembayaran Pokok
-
Keringanan Pokok
-
Pembebasan Sanksi Administratif
-
Pembebasan Pokok PBB-P2
-
Pembebasan 100% buat:
-
Rumah tinggal milik pribadi dengan NJOP sampai Rp 2 miliar, cuma buat satu objek.
-
Kalau WP punya lebih dari satu objek, pembebasan buat NJOP terbesar per 1 Januari 2024.
-
Pembebasan 50% buat:
-
PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0.
-
Yang gak memenuhi syarat buat pembebasan 100%.
-
Bukan PBB-P2 yang baru ditetapkan tahun pajak 2024.
-
Pembebasan Nilai Tertentu buat:
-
PBB-P2 dengan SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0.
-
Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari tahun pajak 2023.
-
Gak memenuhi syarat buat pembebasan 100%.
-
Bukan objek PBB-P2 yang nambah luas.
-
Pengurangan Pokok PBB-P2
-
Diberikan buat WP yang enggak dapet pembebasan pokok, WP dengan penghasilan rendah, WP Badan yang rugi, dan WP yang objek pajaknya kena bencana.
-
Pengajuan secara elektronik di pajakonline.jakarta.go.id.
-
Angsuran Pembayaran Pokok
-
Buat PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan 2013-2023.
-
Permohonan di pajakonline.jakarta.go.id.
-
Keringanan Pokok Pembayaran
-
Keringanan buat pembayaran PBB-P2:
-
10% buat pembayaran dari 4 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.
-
5% buat pembayaran dari 1 September 2024 sampai 30 November 2024.
-
Pembebasan Sanksi Administratif
-
Pembebasan sanksi administratif 100%.
-
Dilakukan otomatis tanpa permohonan WP.
Heru Budi Juga Angkat Bicara
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, akhirnya angkat bicara soal penerapan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Meski banyak yang khawatir, Heru bilang enggak usah panik karena kebijakan ini nggak bakal berdampak pada masyarakat kelas bawah.
Heru memastikan kalau masyarakat dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar nggak bakal kena pajak, asalkan rumahnya cuma satu. "Untuk masyarakat yang di bawah itu kan tidak terkena apa-apa gratis. Kalau dia rumah satu gratis. Semuanya terkena setelah rumah kedua, ketiga dan seterusnya," jelas Heru dikutip dari tempo, Rabu, 19 Juni 2024.
Heru juga bilang kalau kebijakan ini adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat kecil. Pemerintah DKI Jakarta berusaha menjaga keseimbangan antara kewajiban membayar pajak dan memberikan insentif buat yang bener-bener butuh.
Kebijakan ini juga diharapkan bisa membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mendata lebih akurat properti yang ada di wilayahnya. Dengan begitu, bisa dilihat mana properti yang memang harus dikenai pajak dan mana yang masih bisa dibebaskan karena nilai jualnya rendah.