Sistem Proporsional Tertutup Paling Cocok untuk Pemilu 2024
Minggu, 08 Januari 2023 21:40
Reporter : Nadiana Tsamratul Fuadah
Ilustrasi Pemilu. Dok UGM.
YOGYAKARTA -- Pengamat politik Univesitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati berkomentar terkait wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu legislatif tahun 2024 mendatang.
Ia menuturkan, jika dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka yang berlaku di Pemilu sebelumnya, sistem proporsional tertutup menurutnya memiliki lebih banyak kelebihan, dan lebih cocok untuk diterapkan pada penyelenggaraan Pemilu legislatif secara serentak.
Menurutnya, banyak ahli sudah mewanti-wanti untuk menyelenggarakan Pemilu serentak dengan menggunakan sistem yang paling sederhana.
“Banyak ahli sudah mewanti-wanti kalau sebuah negara menyelenggarakan pemilu serentak maka pilihlah sistem yang paling sederhana, dan sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih,” kata Mada.
Namun, meski sistem ini dianggap lebih sesuai, pelaksanaan Pemilu legislatif dengan sistem proporsional tertutup menurutnya perlu diawali dengan Pemilu pendahuluan atau proses kandidasi di internal partai politik yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Selain itu, perlu dilakukan edukasi agar para pemilih mengenal nama-nama yang dicalonkan oleh sebuah partai.
“Jadi, proses pencalonan dari internal masing-masing partai yang kita dorong dengan tiga prinsip tadi meskipun itu dilaksanakan secara tertutup. Ketika memilih tidak ada gambar tidak apa-apa karena ada proses pendahulu yang bisa menjamin,” kata Mada dilansir laman resmi UGM.
Kelebihan lain dari sistem ini adalah secara teknis lebih meringankan panitia pelaksana Pemilu karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara lebih mudah. Hal ini perlu menjadi salah satu pertimbangan mengingat pada pemilu sebelumnya ditemukan sejumlah penyelenggara yang sampai meninggal dunia karena kelelahan.
Untuk memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terpenuhi, ada berbagai mekanisme yang bisa diterapkan, misalnya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan setiap partai membuat berita acara terkait proses pencalonan. Selain itu, pemilih juga bisa berperan misalnya dengan membuat forum di luar partai politik.
Meski baru menjadi wacana, pro kontra terhadap sistem proporsional tertutup telah banyak bermunculan, terutama dari kalangan partai politik.
Menurut Mada, perdebatan adalah hal yang lumrah. Akan tetapi, perubahan sistem ini sebenarnya bisa didorong untuk mulai diterapkan pada pemilu terdekat karena tidak ada hambatan administratif.
Faktor penentu terletak pada kemauan para anggota DPR untuk mengubah sistem yang sudah diterapkan saat ini.
Mada menambahkan, sistem tertutup ini hampir bisa dipastikan disetujui, tapi tidak akan disetujui oleh partai yang tidak suka mengorganisasi dan hanya memainkan media.
“Sistem tertutup hampir bisa dipastikan akan disetujui oleh partai yang secara serius mengorganisasi diri, meski tetap akan ada banyak kendala, dan pasti tidak disetujui partai yang tidak suka capek-capek mengorganisasi dan hanya memainkan media,” tutup Mada.