Hasto Kedinginan Hingga Lapor Balik ke Dewas KPK Karena HP Disita
Selasa, 11 Juni 2024 19:09
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Hasto Jadi Saksi Kasus Harun Masiku Terkait Dugaan Suap/Digo.id
Jakarta, DigoID-Ada drama seru nih di dunia perpolitikan Indonesia, tepatnya di PDIP. Staf Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang bernama Kusnadi, baru aja laporin penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) pada Selasa, 11 Juni 2024. Laporan ini bernomor 002/RBT-K/SP/6/20024.
Kusnadi melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dkk. terhadap dirinya tanpa surat resmi dan perintah pengadilan.
Hasto Digeledah Tiba-tiba?
Kejadian ini bermula saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, pada Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan itu, Kusnadi merasa ada perlakuan nggak adil dari pihak KPK.
Penyidik katanya ngegeledah dan menyita barang-barang tanpa surat resmi dan perintah pengadilan. Ronny Talapessy, kuasa hukum Kusnadi, bilang kalau mereka udah diterima oleh Dewas KPK dan menyerahkan surat laporan pengaduan pada tanggal 11 Juni 2024.
Ronny juga menjelaskan kalau pemanggilan Hasto sebenarnya bukan untuk memeriksa dirinya sebagai saksi terkait Harun Masiku, melainkan upaya untuk menyita barang-barang yang nggak ada hubungannya dengan perkara, dan caranya pun dianggap ugal-ugalan. Ronny bahkan membawa bukti tangkapan layar yang menunjukkan penyidik yang terlibat dalam laporan tersebut.
Kronologi Penggeledahan Terjadi
Jadi ceritanya, penyidik Rossa turun ke bawah dan manggil Kusnadi seolah-olah atas perintah Hasto. Nah, Kusnadi pun spontan mengikuti dan masuk ke lantai dua Gedung KPK. Tapi ternyata, panggilan itu bukan dari Hasto. "Kita punya bukti lengkap, videonya juga ada, kita bawa flashdisk ini. Kita ambil dari YouTube salah satu TV nasional," kata Ronny dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 11 Juni 2024.
Menurut Ronny, laporan ini memang atas nama Kusnadi karena dia yang merasakan langsung tindakan penyidik yang memaksa, melakukan penggeledahan, dan penyitaan dengan prosedur yang dianggap salah. "Terlihat sekali menjebak. Karena Saudara Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan sebagai saksi atau statusnya apa," tambah Ronny.
Ronny menegaskan kalau tindakan penyidik KPK itu sudah melanggar kode etik berat. Lebih lanjut, dia mengatakan tidak ada surat penyitaan yang diberikan kepada Kusnadi oleh penyidik. "Jadi perlu kita sampaikan, tidak ada surat yang disampaikan," katanya.
Dalam laporan ini, tim penasihat hukum menggunakan Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Pegawai KPK.
Hasto Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Sebelumnya, penyidik KPK menyita telepon seluler atau ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Tindakan ini memicu protes dari Hasto dan partai banteng bermoncong putih.
Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024, Hasto terlihat kesal karena ponsel dan tas miliknya disita tanpa izin. Penyidik KPK mengambil barang milik Hasto yang dibawa oleh asistennya, Kusnadi, yang sedang menunggu di lobi Gedung Merah Putih.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyebut penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, telah mengelabui Kusnadi dengan memanggilnya untuk menemui Hasto saat diperiksa.Tapi setelah Kusnadi menemui Hasto, ponsel dan tas milik Hasto justru disita. Chico bilang tindakan ini melanggar etika pemeriksaan saksi. "Harus diingat kehadiran Pak Hasto diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka," kata Chico dikutip dari tempo, Selasa, 11 Juni 2024.
Chico juga menyatakan kalau kasus Harun Masiku ini sudah selesai, dan tindakan penyidik dianggap intimidatif dan represif. "Hal-hal seperti ini hanya terjadi di negara yang tak menjunjung demokrasi dan hak asasi manusia," katanya. Chico berharap KPK bisa mengevaluasi para penyidiknya supaya kejadian seperti ini nggak terulang lagi.