Daftar Borok SYL: Peras Kementan Untuk Keluarga dan Biduan Tercinta
Jumat, 07 Juni 2024 18:10
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi aliran dana korupsi SYL/Digo.id
Jakarta, DigoID-Sidang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi topik hangat setelah terungkap berbagai aliran dana yang mencengangkan. Ternyata, SYL diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari pejabat di lingkungan Kementan, dengan total mencapai Rp44,5 miliar! Dana fantastis ini digunakan SYL untuk berbagai kebutuhan pribadi yang tidak semestinya.
Tidak hanya pemerasan, SYL juga terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp40.647.444.494. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan ke beberapa kolega. Bayangkan saja, tagihan kartu kredit sebesar Rp215 juta, cicilan mobil Alphard Rp43 juta per bulan, hingga biaya pemeliharaan apartemen Rp300 juta. Bahkan, biaya untuk ibadah Umrah pun mencapai Rp1,8 miliar!
Berikut beberapa detail mencengangkan yang terungkap dalam persidangan:
-
Aliran Dana ke Partai NasDem
Pada Rabu, 23 Maret 2024, KPK memanggil Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni, terkait penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi SYL. Sahroni mengakui bahwa Partai NasDem menerima dua kali transfer dari SYL, yakni Rp820 juta dan Rp40 juta.
Awalnya, uang tersebut diklaim untuk bantuan korban gempa Cianjur, namun belakangan terungkap bahwa dana tersebut sebenarnya digunakan untuk pendaftaran Bacaleg sebesar Rp850 juta, dengan selisih Rp10 juta yang masih dipertanyakan. KPK bahkan membuka peluang untuk memanggil Sahroni sebagai saksi di persidangan mendatang.
-
Pemeliharaan Apartemen
Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Akhmad Musyafak, mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai uang sebesar Rp300 juta untuk pemeliharaan apartemen milik SYL di Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Pengakuan ini disampaikan Akhmad saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 22 April 2024.
-
Beli Kado
Dalam sidang yang sama, Akhmad juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta uang sebesar Rp7 hingga Rp8 juta untuk keperluan SYL membeli kado saat menghadiri undangan. Hal ini menambah daftar panjang penggunaan uang secara pribadi oleh SYL yang tidak semestinya.
-
Biaya Perawatan Anak dan Cucu
Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengaku pernah diminta sejumlah uang untuk biaya perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita, dan cucunya.
Permintaan uang tersebut tidak rutin setiap bulan, namun selalu ada. Total uang yang diingat Gempur mencapai hampir Rp50 juta, dengan beberapa kali permintaan sebesar Rp17 juta. Pengakuan ini disampaikan Gempur dalam sidang lanjutan pada Senin, 22 April 2024.
-
Bayar Cicilan Alphard
Gempur juga mengaku pernah mengeluarkan uang sebesar Rp43 juta setiap bulan dari Maret hingga Desember 2021 untuk membayar cicilan mobil Alphard milik SYL. Mobil tersebut ternyata digunakan di Makassar, bukan di Jakarta.
-
Uang Bulanan untuk Istri
Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo, mengungkapkan bahwa Kementan kerap mengeluarkan uang bulanan sebesar Rp25 hingga Rp30 juta untuk istri SYL, Ayun Sri Harahap. Uang tersebut diberikan selama lebih dari setahun, mulai Januari 2020 hingga Januari 2021.
-
Bayar Kartu Kredit
Isnar Widodo juga mengaku bahwa Kementan pernah mengeluarkan uang senilai Rp215 juta untuk membayar tagihan kartu kredit pribadi SYL. Karena tidak memenuhi permintaan tersebut, Isnar bahkan sempat dicopot dari jabatannya. Fakta ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Isnar.
-
Beli Mobil Anak
Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian, menjelaskan bahwa ia pernah diperintahkan untuk membiayai pembelian mobil Toyota Innova untuk anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul, dengan harga mencapai Rp500 juta. Uang tersebut berasal dari urunan pejabat eselon I Kementan.
-
Operasional Rumah Dinas
Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus, mengaku bahwa Kementan sering mengeluarkan uang sebesar Rp3 juta setiap hari untuk biaya operasional rumah dinas SYL. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti pembelian makanan dan binatu, meskipun bukan dari anggaran resmi.
-
Sunatan Cucu
Eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh, mengungkapkan bahwa ia pernah mengeluarkan anggaran untuk biaya khitanan anak dari Kemal Redindo, putra SYL. Meskipun Abdul mengaku lupa jumlah pastinya, ia memastikan biaya tersebut tidak mencapai ratusan juta.
-
Membeli Lukisan
Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, mengatakan bahwa ia pernah mengeluarkan uang sebesar Rp200 juta untuk membeli lukisan karya Sujiwo Tejo. Uang tersebut sebagian besar berasal dari kas pejabat eselon I Kementan dan pinjaman dari vendor Kementan di Biro Umum.
-
Biaya Umroh
Dalam persidangan, terungkap bahwa para pejabat Kementan diminta mengumpulkan uang Rp1 miliar untuk membiayai kegiatan umrah SYL ke Arab Saudi. Dana ini merupakan bagian dari Rp5 miliar yang terkumpul secara paksa dari para pejabat Kementan.
-
Beli Sapi Kurban
Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, mengungkapkan bahwa Direktorat PSP pernah dibebani untuk membayar 12 sapi kurban senilai Rp360 juta.
Selain itu, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Badan Ketahanan Pangan juga terkena pemerasan untuk pembelian hewan kurban dengan total mencapai miliaran rupiah.
-
Bayar Biduan
Mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian, mengaku bahwa ia pernah diminta untuk membayar 'biduan' dengan anggaran Kementan sebesar Rp50 hingga Rp100 juta. Penyanyi Nayunda Nabila adalah salah satu yang diundang dalam acara tersebut.
-
THR untuk Anggota Dewan
SYL juga memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada lima pimpinan Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp100 juta, serta kepada Ketua Fraksi NasDem dan tiga Anggota DPR RI Fraksi NasDem. Total uang THR yang dikumpulkan secara paksa dari pejabat Kementan untuk para anggota DPR ini mencapai Rp750 juta.
-
Pengeluaran Lain-Lain
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pengeluaran lain-lain, termasuk acara keagamaan dan operasional menteri, mencapai Rp16,6 miliar. Pejabat di lingkungan Kementan bahkan pernah mengeluarkan Rp500 juta atas perintah SYL untuk membayar tip tiga orang anggota Paspampres.
Biduan Nayunda Ternyata Sering Dikasih Kado Istimewa
Selain beberapa aliran dana itu, sosok Nayunda Nabila menjadi pusat perhatian dalam skandal korupsi mantan Menteri Pertanian SYL. Nayunda, yang dipekerjakan sebagai honorer di Kementan, hanya bekerja selama dua hari namun menerima gaji setara dengan gaji tahunan.
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan warganet tentang transparansi dan proses rekrutmen di instansi pemerintah. Hubungan akrabnya dengan SYL juga membuka tabir berbagai hadiah mewah yang diterimanya.
Yuk, kita intip beberapa barang mewah yang diterima Nayunda dari SYL yang bersumber dari Viva, Jumat, 7 Juni 2024:
-
Cincin
Nayunda awalnya mengelak saat ditanya tentang pemberian cincin dari SYL. Namun, setelah jaksa menunjukkan bukti chat antara SYL dan Nayunda, ia akhirnya mengaku pernah menerima cincin sebagai kado dari SYL. Sayangnya, Nayunda mengaku lupa dengan bentuk cincin tersebut.
-
Cicilan Apartemen
Nayunda mengungkapkan bahwa dia pernah meminta SYL untuk membayar cicilan apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Meskipun Kementan tidak memberikan fasilitas apartemen, Nayunda pernah meminta bantuan SYL untuk melunasi cicilan sebesar Rp29,4 juta. “Kalau fasilitas tidak ada sih pak, tapi saya pernah minta tolong langsung ke pak Menteri,” ujar Nayunda saat menjawab pertanyaan hakim.
-
Tas Balenciaga
Nayunda juga menerima tas Balenciaga sebagai hadiah dari SYL. Balenciaga adalah merk fashion luxury dengan harga yang bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp45 juta atau bahkan lebih untuk model eksklusif. Nayunda menjelaskan kepada jaksa bahwa tas tersebut diberikan oleh SYL melalui perantara bernama Hatta.
-
Kalung Emas
Nayunda mengakui bahwa ia menerima kalung emas dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, atas perintah SYL. “Oh, kalung emas diserahkan oleh Muhammad Hatta?” tanya hakim, dan Nayunda mengonfirmasi hal tersebut. Ia juga mengaku tidak menyadari bahwa barang-barang yang diterimanya berasal dari dana Kementan.
-
Uang Puluhan Juta
Nayunda mengungkapkan bahwa ia menerima transfer uang dari Kasdi Subagyono, mantan Sekjen Kementan, dan Panji Harjanto, ajudan SYL. Pada Rabu, 29 Mei 2024, Nayunda menyampaikan dalam persidangan bahwa ia menerima sekitar Rp25 juta dari Kasdi dan Rp10 juta dari Panji. Penyerahan uang ini dilakukan atas instruksi dari SYL.
-
Uang 500 Dolar AS
Selain dari SYL, Nayunda juga menerima uang sebesar 500 dolar AS dari cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radinsyah, yang akrab disapa Bibie. Bibie memberikan kesaksian di persidangan bahwa ia mengirimkan uang tersebut kepada Nayunda karena Nayunda mengaku tidak memiliki pemasukan dan meminta bantuan.
Sisi Lain Terungkap: Istri SYL Beli Rumah Atas Nama GM Prambors
Selain hubungan dengan Nayunda, persidangan juga mengungkapkan keterlibatan istri SYL, Ayun Sri Harahap, yang diduga membeli rumah mewah menggunakan nama General Manager Media Radio Prambors atau PT Bayu Reksha. Fakta ini terungkap dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Di sidang itu, GM Prambors, Dhirgaraya S. Santo, yang jadi saksi bercerita kalau Ayun sempat minta izin pinjam namanya buat beli rumah di tahun 2020. Nggak tanggung-tanggung, harga rumahnya mencapai Rp 11,5 miliar dengan cicilan Rp 80,6 juta per bulan. Hakim sampai nanya, "Ibu beli rumah, minta minjam nama saudara untuk jadi apa?" Dhirgaraya pun menjawab, "Debitur di bank, Yang Mulia."
Hakim penasaran dan nanya lagi, "Apa yang saudara sampaikan? Saran saudara apa ke saksi Ayun Sri waktu itu?" Dhirgaraya bilang, "Saya sampaikan waktu itu, Yang Mulia, bahwa kalau nama saya disetujui, asalkan dalam hal itu tidak merugikan saya. Artinya, pembayaran dan nama baik saya harus tetap terjaga."
Menurut cerita Dhirgaraya, pihak Ayun kemudian ajukan oper kredit untuk rumah yang berlokasi di Jalan Limo, Jakarta itu ke bank. Dan bank akhirnya menyetujui oper kredit senilai Rp 6,5 miliar. Sisanya, sebesar Rp 5 miliar, dibayarkan sebagai uang muka. Setelah proses administrasi selesai, rumah itu dibayar kredit per bulan dengan angsuran Rp 80,6 juta selama 10 tahun.