Poin Penting di Pengumuman Hasil Sidang Sengketa Pilpres

Senin, 22 April 2024 21:36

Reporter : Ekadyana N. Fauzi

top-news

Ilustrasi Hasil Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi/TImDigo.id

 

Jakarta, DigoID- MK nolak semua alasan yang diajukan oleh tim Anies-Muhammad dan Ganjar-Mahfud di sidang gugatan Pemilu 2024 hari Senin, 22 April 2024. Mereka bilang alasan pemohonnya "Tidak beralasan menurut hukum seluruhnya."

Alasan yang mereka lempar ke meja termasuk soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.

Terus mereka juga jerit soal abuse of power-nya Jokowi yang disinyalir untuk memengaruhi pemilu lewat dana bansos yang dikucurkan dari APBN. Ditambah lagi dengan tuduhan bahwa pemerintah pusat, daerah, dan pemerintahan desa ikut nyokong pasangan Prabowo-Gibran buat menang.

Mereka juga sebut Jokowi nepotisme buat bantuin Prabowo-Gibran menang dalam satu putaran, tapi MK juga bilang itu gak ada buktinya menurut hukum.

"Juga dalil pemohon yang menyebutkan nepotisme yang dilakukan Presiden untuk memenangkan paslon nomor urut 02 dalam satu putaran, tidak beralasan menurut hukum."

"Dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power yang terkoodinsai melalui Kemendagri, Polri, TNI, pemerintahan desa terhadap dalil itu tidak beralasan menurut hukum."

Tapi tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat ada pandangan beda atau dissenting opinion.

Hakim Saldi Isra bilang pemilu yang jujur dan adil itu asas pokok diatur dalam UUD 1945. Tapi menurut dia, pemilu harus punya kesetaraan hak antara warga negara dan kontestasi yang fair, semua level mainnya sama. (same level of playing field).

Dia bilang pemilu yang adil dan jujur itu juga harus mempertimbangkan keadilan yang substansial, bukan cuma prosedural doang. Dia juga bilang, dulu di Orde Baru, pemilunya formalitasnya oke, tapi secara nyata tetap aja ada kecurangan karena pelaksanaannya gak adil.

Dalam dissenting opinion, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih sebut seharusnya MK harus perintah pemungutan suara ulang buat beberapa daerah.

Jadi hasil Pilpres 2024 ini digugat sama Anies-Muhammad dan Ganjar-Mahfud. Keduanya minta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi Prabowo-Gibran. Delapan hakim konstitusi udah mulai rapat sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum baca putusan.

MK Tolak Dalil Anies-Imin Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Kecurangan Pra-Gib

MK nolak alasan Anies-Muhaimin yang nyalahin Bawaslu gak ngejagain dugaan kecurangan Prabowo-Gibran. Hakim MK Enny Nurbainingsih bilang gak ada bukti cukup yang ngebuktiin kalo Bawaslu abai sama pelanggaran yang diduga dilakuin pasangan nomor urut 02.

"Dalil pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dllakukan pasangan calon nomor urut 02 dengan alasan kurang bukti materil adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Enny.

"Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2," lanjut Enny.

MK: Tidak Ada Bukti Jokowi Intervensi Pencalonan Gibran

MK nyatain gak ada bukti yang bisa meyakinkan kalo Jokowi campur tangan dalam ubahan syarat buat calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.

Hakim konstitusi Arief Hidayat ngomong gitu pas sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024.

“Tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata Arief.

“Terlebih, kesimpulan Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam Putusan Mahkamah Nomor 141 Tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

MK: Jokowi Nggak Terbukti Melakukan Nepotisme

MK nyatain Jokowi gak lakuin nepotisme karena dia dukung anaknya, Gibran Rakabuming Raka, jadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

MK nolak alasan Anies-Muhaimin yang tuduh Jokowi melanggar aturan tentang nepotisme di Ketetapan MPR, UU Pemilu, dan UU lainnya.MK bilang, kubu Anies-Muhaimin gak jelasin lebih lanjut dan gak bawa bukti yang cukup buat ngebuktikan alasan mereka, jadi MK gak yakin dengan kebenaran alasan itu.

Dan lagi, posisi wakil presiden yang dipersoalkan itu diisi lewat pemilihan, bukan langsung ditunjuk atau diangkat.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Daniel Yusmic Foekh dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024.

\MK beralasan, kubu Anies-Muhaimin tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya sehingga Mahkamah tidak yakin akan kebenaran dalil tersebut.

Apalagi, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan adalah jabatan yang diisi melalui pemilihan, bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung.

"Jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiamya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme," kata Daniel.

MK Tolak Korelasi Bansos dan Hasil Suara

MK menolak argumen dari tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tentang hubungan antara bansos dan hasil suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden karena menurut mereka, hal itu gak terbukti dan gak ada dasarnya menurut hukum.

Hakim konstitusi Arsul Sani bilang, MK udah panggil empat menteri pada tanggal 5 April 2024. Mereka adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

Dari penjelasan mereka, MK temuin kalo program bansos itu sebenernya udah diatur dalam UU APBN tahun 2024, khususnya pasal 8 ayat 2. Dari total belanja yang dianggarkan dalam APBN, sekitar Rp496,8 triliun di alokasikan untuk program perlindungan sosial.

MK ngerasa perencanaan dan distribusi bansos itu sah secara hukum karena udah ada peraturan perundang-undangan yang jadi dasarnya. Meskipun sebagian peraturan itu dibuat sama pemerintah yang jadi pelaksana undang-undang.

Dari notulasi rapat pembahasan dan keterangan menteri yang dipanggil, MK juga liat kalo program yang dibuat presiden juga udah disetujui sama DPR.

Tentang kecurigaan bahwa ada tujuan lain selain penyaluran dana perlindungan sosial, MK gak bisa dapetin bukti yang meyakinkan tentang itu.

Hakim Arsul Sani bilang, tim AMIN udah kasih bukti berupa hasil survei dan keterangan ahli. Tapi hasil survei dan penjelasan ahli itu gak bikin MK yakin tentang hubungan positif antara bansos dan pilihan pemilih secara nyata.

Tapi, paparan hasil survei oleh ahli, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.

Berpijak dari hal demikian, "terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pemilih".

MK Tolak Argumen Kalau Menteri Ikut Terlibat Memenangkan Prabowo-Gibran

MK menolak argumen dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menduga sejumlah menteri dan pejabat negara terlibat dalam upaya memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Hakim MK Arsul Sani bilang, argumen itu gak punya dasar karena gak didukung oleh bukti yang cukup. Menurut Arsul, tim Anies-Muhaimin cuma kasih bukti dari berita dan video di media online, tanpa ada saksi atau ahli yang ngebantu buktiin argumen mereka.

MK juga ngerasa bahwa berita itu gak nunjukin secara jelas, gimana, kapan, di mana, dan sama siapa ketidaknetralan yang dituduhin oleh para menteri dan pejabat negara.

Selain itu, MK juga liat kalo gak ada laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan ke Bawaslu, yang menunjukkan kubu Anies-Muhaimin gak pake hak mereka buat ngelaporin pelanggaran pemilu sesuai prosedur.

"Terlebih lagi, bukti yang diajukan pemohon berupa pemberitaan online merupakan bukti petunjuk yang mudah untuk diakses, sehingga seharusnya dapat sesegera mungkin untuk diajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu," ujar Arsul.

Ada 11 kejadian yang dilihat tim Anies-Muhaimin sebagai bukti dukungan menteri dan pejabat negara buat Prabowo-Gibran, seperti Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang ikut mendampingi Gibran dalam kampanye.

Tapi MK gak liat bukti yang cukup buat ngebuktikan keterlibatan menteri dan pejabat negara dalam upaya memenangkan Prabowo-Gibran.

MK Nolak Dalil KPU Berpihak ke Prabowo-Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) nolak nih dalil yang bilang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih milih Prabowo-Gibran. Katanya sih, KPU nggak memihak cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka, karena tetap ngurusin pencalonannya meski aturan usia capres-cawapres berubah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Bahasanya gitu, MK bilang yang KPU ubah itu aturannya sesuai putusan MK. Jadi, nggak cuma Gibran, semua pasangan capres-cawapres kena imbasnya.

"Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024. (wd)



Redaktur : seno

TOP NEWS

Berita Terkait


pks-dan-nasdem-kompak-tinggalkan-anies-benarkah-tak-lagi-layak-pimpin-jakarta

PKS dan Nasdem Kompak Tinggalkan Anies, Benarkah Tak Lagi Layak Pimpin Jakarta?

Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mulai ditinggal partai pengusungnya saat Pilpres 2...

nikita-mirzani-tolak-marshel-jadi-calon-wakil-walikota-tangsel-berikut-sederet-kontroversinya

Nikita Mirzani Tolak Marshel Jadi Calon Wakil Walikota Tangsel, Berikut Sederet Kontroversinya

Dari beli konten porno Dea Onlyfans hingga masalah attitude, bikin komika Marshel Widianto ditolak o...

dilema-pks-di-pilkada-jakarta-antara-kursi-cawagub-atau-setia-dibelakang-anies-baswedan

Dilema PKS di Pilkada Jakarta, Antara Kursi Cawagub Atau Setia Dibelakang Anies Baswedan?

PKS baru-baru ini mengakui bahwa mereka ditawari posisi cawagub di Pilkada Jakarta 2024 dari Koalisi...

pdip-kelabakan-lapor-komnas-ham-hingga-bareskrim-imbas-disitanya-dokumen-partai

PDIP Kelabakan Lapor Komnas HAM Hingga Bareskrim Imbas Disitanya Dokumen Partai

Tim Hukum DPP PDIP bakal melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya juga telah me...

duet-anies-kaesang-dapat-lampu-hijau-dari-gibran-anies-sendiri-tidak-menolak

Duet Anies-Kaesang Dapat Lampu Hijau Dari Gibran, Anies Sendiri Tidak Menolak!

Kaesang Pangarep, Anies Baswedan dan Gibran akhirnya buka suara soal kemungkinan dia berduet dengan...

grace-natalie-dapat-jatah-komisaris-sebagai-bentuk-tradisi-politik-gajinya-berapa-ya

Grace Natalie Dapat Jatah Komisaris Sebagai Bentuk Tradisi Politik, Gajinya Berapa Ya?

Penunjukan Grace Natalie dari PSI, Fuad Bawazier, dan Simon Aloysius Mantiri dari Gerindra menduduki...

hasto-kedinginan-hingga-lapor-balik-ke-dewas-kpk-karena-hp-disita

Hasto Kedinginan Hingga Lapor Balik ke Dewas KPK Karena HP Disita

Kusnadi melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik KPK...

daftar-borok-syl-peras-kementan-untuk-keluarga-dan-biduan-tercinta

Daftar Borok SYL: Peras Kementan Untuk Keluarga dan Biduan Tercinta

Aliran dana kasus korupsi SYL, dari partai, keluarga, hingga biduan Nayunda serta kelakuan istri yan...

pandji-pragiwaksono-heran-arie-putra-sebut-dinasti-politik-itu-human-rights-emang-iya

Pandji Pragiwaksono Heran Arie Putra Sebut Dinasti Politik Itu Human Rights, Emang Iya?

Arie Putra podcast bareng Pandji Pragiwaksono sebut kalau dinasti politik itu human right, begini pe...