Pengamat: Tak berlebihan Erick Thohir jadi Penentu pada Pilpres
Sabtu, 25 Februari 2023 09:57
Reporter : Antara
Erick Thohir (Instagram @erickthohir)
JAKARTA — Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai tidaklah berlebihan apabila Menteri BUMN Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres) dikatakan menjadi penentu kemenangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Kalau Erick Thohir dikatakan penentu untuk calon wakil presiden, saya kira itu pernyataan yang tidak berlebihan,” ujar Ray dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 24 Februari 2023.
Ray mengatakan, Erick Thohir memiliki modal komplit untuk menghadapi kontes pilpres yang akan datang.
Mulai dari modal elektoral hingga modal finansial yang keduanya sangat dibutuhkan untuk memenangkan Pilpres 2024.
Pendiri Lingkar Madani (Lima) itu menuturkan bahwa elektabilitas Erick Thohir sebagai cawapres juga kian meningkat.
Bahkan, Erick Thohir saat ini berada di jajaran cawapres paling potensial, ujar Ray.
"Erick Thohir adalah salah satu cawapres yang lumayan cepat progresnya," kata Ray menegaskan.
Ray berpendapat bahwa makin meningkatnya elektabilitas Erick Thohir menjelang Pilpres 2024 dikarenakan sosoknya bisa masuk ke semua kelompok masyarakat.
Terbukti dengan tidak pernah adanya resistensi atau penolakan dari masyarakat.
"Karena ada kelebihan lain yang dimiliki Erick Thohir, yakni relatif bisa masuk ke semua kelompok masyarakat," kata Ray.
Saat ini, berdasarkan hasil survei termutakhir dari Survei dan Polling Indonesia (SPIN), elektabilitas Erick Thohir sebagai cawapres di Pilpres 2024 semakin melonjak.
Mengalahkan figur-figur lain, seperti Ketua Umun Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyo (AHY), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, bahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.