OJK Resmi Cabut Izin Usaha Paytren, Yusuf Mansur Minta Maaf dan Ampunan

Selasa, 14 Mei 2024 16:46

Reporter : Tim Digo.id

top-news

Ilustrasi OJK cabut izin Paytren, Yusuf Mansur minta maaf/Digo.id

Jakarta, DigoID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru aja resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Kenapa bisa gitu? Jadi ceritanya, PAM ini ketahuan melakukan pelanggaran serius terhadap aturan-aturan yang berlaku di sektor pasar modal. Pelanggaran ini gak main-main, dan akhirnya membuat OJK harus mengambil tindakan tegas.

Kejadian ini berawal dari pemeriksaan dan pengawasan lanjutan yang dilakukan oleh OJK terhadap PAM. Hasilnya, PAM terbukti melakukan banyak pelanggaran.  "PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," kata Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 14 Mei 2024.

Pelanggaran PT Paytren Aset Manajemen

Nah, berdasarkan peraturan tersebut, PAM terbukti melanggar beberapa peraturan nih. Gak cuma satu atau dua, tapi ada delapan poin utama. Beberapa pelanggaran tersebut antara lain:

  1. Kantor Tidak Ditemukan

  2. Tidak Memiliki Pegawai

  3. Tidak Memenuhi Perintah Tindakan Tertentu

  4. Tidak Memenuhi Komposisi Minimum Direksi dan Dewan Komisaris

  5. Tidak Memiliki Komisaris Independen

  6. Tidak Memenuhi Persyaratan Fungsi Manajer Investasi

  7. Tidak Memenuhi Kecukupan Minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)

  8. Tidak Memenuhi Kewajiban Penyampaian Laporan: Sejak Oktober 2022, PAM gak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK.

"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai investasi syariah tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," lanjut Yunita.

 

Larangan Terhadap PAM

 

Setelah PAM resmi dicabut izin usahanya oleh OJK, ada beberapa larangan dan kewajiban yang harus mereka patuhi. OJK gak main-main dalam memastikan perusahaan yang melanggar aturan harus memenuhi tanggung jawab mereka. Berikut ini detail lengkapnya yang tertulis dalam keterangan resmi OJK:

  1. Dilarang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah:
    Setelah izin usahanya dicabut, PAM gak boleh lagi melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi atau manajer investasi syariah. Ini berarti mereka gak bisa lagi ngurusin dana atau investasi dari masyarakat.

  2. Menyelesaikan Seluruh Kewajiban kepada Nasabah:
    PAM diwajibkan untuk menyelesaikan semua kewajiban mereka kepada nasabah. Kalau ada dana nasabah yang masih dikelola, mereka harus segera menyelesaikan itu. Ini penting banget buat memastikan para nasabah gak dirugikan.

  3. Menyelesaikan Kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan:
    Selain kewajiban ke nasabah, PAM juga harus menyelesaikan semua kewajiban mereka kepada OJK. Semua ini harus dilakukan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan. Jadi, PAM harus beres-beres semua urusan administratif mereka dengan regulator.

  4. Pembubaran Perusahaan Efek dalam 180 Hari:
    PAM diwajibkan untuk membubarkan perusahaan efek mereka paling lambat 180 hari setelah surat keputusan dicabutnya izin usaha diterbitkan. Ini sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Jadi, dalam waktu sekitar enam bulan, PAM harus udah resmi bubar.

  5. Dilarang Menggunakan Nama dan Logo Perseroan:
    PAM juga dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan. Jadi, mereka gak bisa lagi menggunakan branding mereka untuk keperluan lain.

Flashback Sejarah Perjalanan Paytren 

PT Paytren Aset Manajemen (PAM) adalah perusahaan manajer investasi yang punya sejarah menarik. Awalnya, PAM adalah perusahaan milik Ustadz Yusuf Mansur, sosok yang udah gak asing lagi di dunia dakwah dan investasi syariah. PAM resmi mendapat izin usaha dengan nomor KEP-49/D.04/2017 dan beroperasi sebagai manajer investasi syariah.

Namun, ada berita mengejutkan pada Maret 2022. Ustadz Yusuf Mansur mengumumkan rencana untuk menjual 100 persen saham PAM. Berita ini menyebar luas, dan perusahaan bahkan mengumumkan di media massa bahwa semua saham yang sudah diterbitkan akan dijual kepada pihak lain tapi gagal.

Pada September 2022, PAM juga mengambil langkah serius dengan membubarkan dan melikuidasi reksa dana syariah (RDS) mereka, yaitu PAM Syariah Likuid Dana Safa. Ini dilakukan sesuai dengan aturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif. Alasan pembubaran ini karena total dana yang dikelola reksa dana tersebut kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut, sesuai dengan Pasal 45 huruf j dalam POJK.

Pernah Hits Dengan Tagline-nya 

Paytren sendiri didirikan pada 10 Juli 2013. Meski begitu, baru pada 2018 PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) melalui izin dari Bank Indonesia (BI) untuk layanan uang elektronik server-based dan transfer dana. Paytren punya tagline “Teman Setia Bayar-Bayar” dan slogan "Bangga Buatan Indonesia, Bangga pakai Paytren", yang mencerminkan visi mereka untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.

Aplikasi Paytren, yang sangat lekat dengan nama Ustadz Yusuf Mansur, menawarkan berbagai fitur untuk penggunanya. Mulai dari beli pulsa dan data, bayar merchant, bayar tagihan, hingga pembayaran asuransi. Gak cuma itu, Paytren juga mendukung transfer dana antar bank dan transaksi belanja online. Bahkan, lewat aplikasi Paytren, pengguna bisa menyalurkan sedekah, infaq, dan zakat ke sejumlah lembaga yang sudah terverifikasi.

Namun, dengan dicabutnya izin usaha PAM oleh OJK karena berbagai pelanggaran, masa depan Paytren di sektor manajer investasi syariah jadi gak jelas. Mereka gak boleh lagi menjalankan kegiatan usaha sebagai manajer investasi atau manajer investasi syariah, dan harus menyelesaikan semua kewajiban mereka baik kepada nasabah maupun OJK.

Ustadz Yusuf Mansur Minta Maaf

Yusuf Mansur, yang dulunya dikenal sebagai pemilik Paytren, akhirnya buka suara. Dalam wawancaranya dengan CNBC Indonesia pada Selasa, 14 Mei 2024, dia berbagi pandangannya dengan penuh kebijaksanaan dan ketulusan.

Menurut Ustadz Yusuf, pencabutan izin ini diterimanya dengan lapang dada. "Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah SWT. Ingin memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah," ujarnya. Dia menekankan bahwa niat baiknya untuk memajukan ekonomi umat dan syariah tetap terjaga.

Lebih lanjut, dia mengaku ikhlas atas keputusan OJK tersebut dan berharap untuk masa depan yang lebih baik. "Semoga Allah mengampuni saya. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," kata Yusuf Mansur.

Pada 2022 lalu, Yusuf Mansur sempat mengumumkan niatnya untuk menjual 100 persen sahamnya di PAM. Namun, upaya tersebut ternyata gak berhasil. "Perjuangan menjual itu, tiga tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai energi. Tidak selamat juga," ungkapnya.

Ustadz Yusuf juga mengucapkan terima kasih kepada OJK yang sudah memberikan kesempatan untuk berinovasi selama ini. Dia mengaku siap belajar dari pengalaman ini dan bertekad untuk mengeksekusi ide-ide yang lebih baik di masa depan. "Terima kasih juga kepada masyarakat. Perjuangan 2012 sampai 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini. MasyaAllah. Teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak. Maafin saya," tutupnya.

 

Redaktur : seno

TOP NEWS

Berita Terkait


uang-palsu-semakin-menggila-hingga-tersedia-di-marketplace-bi-berharap-masyarakat-tetap-tenang

Uang Palsu Semakin Menggila Hingga Tersedia di Marketplace, BI Berharap Masyarakat Tetap Tenang

Peredaran uang palsu masih jadi mimpi buruk yang menghantui masyarakat kita, bahkan sudah terang-ter...

rumah-dengan-njop-dibawah-rp2-miliar-tak-lagi-bebas-pajak-di-jakarta-efek-pindah-ibukota

Rumah Dengan NJOP Dibawah Rp2 Miliar Tak Lagi Bebas Pajak di Jakarta, Efek Pindah Ibukota?

Mulai sekarang, rumah dengan harga dibawah Rp2 miliar juga kena pajak, Heru Budi bilang masyarakat b...

tokopedia-bakal-phk-450-karyawannya-mulai-hari-ini-korbannya-dapet-apa-aja

Tokopedia Bakal PHK 450 Karyawannya Mulai Hari Ini, Korbannya Dapet Apa Aja?

Perusahaan induk TikTok, yaitu ByteDance, kabarnya bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) te...

anggaran-bkpm-diturunin-bahlil-kebakaran-jenggot-hingga-ancam-turunkan-investasi-2025

Anggaran BKPM Diturunin, Bahlil Kebakaran Jenggot Hingga Ancam Turunkan Investasi 2025

Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, ngegas nih gara-gara target investasi 202...

ikn-belum-juga-dilirik-investor-asing-lagi-lagi-jadi-beban-apbn

IKN Belum Juga Dilirik Investor Asing, Lagi-lagi Jadi Beban APBN?

Bahlil Lahadalia ngejelasin jika hingga saat ini belum ada investasi asing ke IKN, menunggu setelah...

terlilit-pinjol-hingga-fraud-akankah-kiprah-indofarma-akan-berakhir

Terlilit Pinjol Hingga Fraud, Akankah Kiprah Indofarma Akan Berakhir?

Erick Thohir angkat bicara soal masalah yang sedang mendera PT Indofarma, perusahaan farmasi yang su...

rekor-20204-cadangan-devisa-ri-naik-jadi-us-139-miliar-karena-penerimaan-pajak

Rekor 20204: Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$ 139 Miliar, Karena Penerimaan Pajak

Bank Indonesia beberkan kenaikan cadangan devisa RI yang menyentuh angka US$ 139 Miliar setelah sebe...

keponakan-jokowi-lulusan-s1-itb-yang-kini-jadi-manager-pertamina

Keponakan Jokowi: Lulusan S1 ITB Yang Kini Jadi Manager Pertamina

Sebelum menjadi Manager Pertamina, ternyata keponakan Jokowi pernah menjabat sebagai Vice President...

defisit-apbn-era-transisi-ke-prabowo-tertinggi-dalam-sejarah-kata-sri-mulyani-sudah-dipertimbangkan

Defisit APBN Era Transisi ke Prabowo Tertinggi Dalam Sejarah, Kata Sri Mulyani Sudah Dipertimbangkan!

DPR pertanyakan defisit APBN era transisi ke Prabowo tertinggi dalam sejarah dan jawaban Sri Mulyani