Menelisik Tabir Konsep Dasar PP Tapera dan Sejarahnya, Ternyata Udah Ada Sejak Zaman Kolonial?
Rabu, 29 Mei 2024 19:29
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Jejak Tapera di Indonesia Kini Jadi Kontroversi/Digo.id
Jakarta, DigoID-Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) baru aja ngeluarin kebijakan kontroversial lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Jadi, mulai sekarang semua pekerja wajib ikut program Tapera ini, nggak cuma PNS, ASN, TNI-Polri, dan BUMN aja, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang terima gaji.
Awal Mula Terbentuknya PP Tapera
Menurut aturan ini, gaji kita bakal dipotong 3% buat disimpen di Tapera. Detailnya, 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja. PP Tapera ini didasarin UU No. 4/2016 tentang Tapera, yang intinya uang yang dipotong ini nantinya bisa dipake buat biaya perumahan atau bakal dikembalikan plus hasil investasinya setelah masa kepesertaan kita berakhir.
UU Tapera sendiri disahkan di Rapat Paripurna DPR pada 23 Februari 2016. Menariknya, ini adalah RUU inisiatif pertama yang diusulin DPR periode 2014-2019, yang disepakatin bersama oleh DPR dan pemerintah buat diprioritaskan.
Ketua Pansus RUU Tapera waktu itu, Yoseph Umar Hadi dari Fraksi PDIP, bilang kalau UU Tapera ini cuma nyediain payung hukum buat pemerintah supaya bisa wajibin warga negara buat nabung sebagian penghasilannya. Tabungan ini nanti bakal dikelola oleh Bank Kustodian di bawah Badan Pengelola Tapera buat jadi rumah murah dan layak.
Waktu itu, Fraksi PKS yang jadi oposisi juga dukung banget pengesahan UU Tapera. Menurut mereka, UU ini penting dan strategis buat buka akses kepemilikan rumah buat masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah.
Menurut Abdul Hakim, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, peserta bakal wajib nabung 2,5% dari penghasilan mereka, dan pemberi kerja 0,5%. Setiap peserta juga punya hak buat manfaatin Dana Tapera buat pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah.
PP Tapera Jokowi Modus Politik?
Nah, PP Tapera yang baru diteken Jokowi ini bakal mulai berlaku pada Mei 2027. Jadi, perusahaan punya waktu sampai 20 Mei 2027 buat daftarin karyawannya ke BPTapera. Gaji kita bakal mulai dipotong 3% buat simpanan Tapera sesuai Pasal 15 ayat (2).
Walaupun pemerintah udah tekankan kalau simpanan Tapera ini cuma bisa dipake buat pembiayaan perumahan atau dikembalikan plus hasilnya setelah kepesertaan berakhir, kebijakan ini tetep menuai banyak kritik. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) bahkan nyebut rencana iuran wajib ini cuma akal-akalan pemerintah buat kepentingan politik praktis.
"Kami mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki," kata Ketua Umum KASBI, Sunarno yang dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 29 Mei 2024.
Tapera Tuh Bagus, Cuma Gak Tepat Waktunya!
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, ngasih pandangan kalau penerapan Tapera harusnya bersifat opsional dan menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Menurut Hendrawan, ide dasar dari Tapera sebenernya bagus karena ditujukan buat ngatasin kebutuhan rumah layak huni. Tapi, kalau diterapin tanpa ngeliat kondisi, malah bisa jadi beban berat buat pekerja, terutama mereka yang penghasilannya pas-pasan.
"Tapi penerapannya harus kondisional opsional untuk mereka yang penghasilannya di bawah garis penghasilan bersih yang memadai, potongan iuran akan menjadi beban berat," kata Hendrawan dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 29 Mei 2024.
Dia juga bilang, sekarang ini waktunya nggak tepat buat narik iuran wajib Tapera. Menurut dia, gaji bersih para buruh harusnya ditingkatkan, bukannya dikurangi dengan potongan untuk Tapera. "Dengan penerimaan bersih sekarang saja masih megap-megap, pas-pas-an, maka kebijakan yang tepat adalah meningkatkan daya belinya," lanjutnya.
Politikus senior PDIP ini yakin kalau aturan baru Tapera bakal jadi perhatian serius DPR, terutama Komisi V dan XI yang jadi mitra pemerintah di bidang infrastruktur dan keuangan. Mereka bakal ngasih perhatian khusus buat kebijakan ini.
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau yang biasa dipanggil Cak Imin, juga ngejelasin kalau DPR bakal mengevaluasi rencana program Tapera ini biar nggak jadi masalah baru di tengah masyarakat. Dia nggak mau rencana pemerintah ini malah memberatkan masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang lagi lesu.
"Kita harus evaluasi dan tidak membuat letupan baru. Semua, ada bank tabungan, pihak-pihak buruh. Dari pemerintah [dipanggil]," kata Cak Imin.
Konsep PP Tapera Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial
Sesuai namanya, program ini diharapkan bisa bantu kita punya rumah sendiri. Tapi, banyak yang ragu kalo ini bakal berhasil. Soalnya, tabungan ini bisa aja tergerus inflasi sementara harga tanah terus naik tiap tahun. Kalo program ini gagal, maka Tapera cuma bakal ngulang sejarah kelam perumahan rakyat yang udah ada sejak zaman kolonial Belanda. Bersumber dari CNBC Indonesia, yuk simak sejarah singkatnya!
Masa Kolonial Belanda:
Pada awal abad ke-20, pemerintah Belanda akhirnya luluh karena desakan dan mulai menyediakan perumahan buat kaum pribumi miskin lewat N.V. Volkshuisvesting dan Gemeentelijke Woningbedrijven. Sayangnya, rumah-rumah ini mahal banget dan desainnya kecil, nggak layak, jadi cuma kelas menengah atas yang bisa beli.
Era Kemerdekaan:
Setelah Indonesia merdeka, Wakil Presiden Mohammad Hatta ngejelasin kalau rumah adalah hak setiap warga negara. Di Kongres Perumahan Rakjat Sehat tahun 1950, muncul dorongan buat jadikan perumahan rakyat prioritas utama.
Dibentuklah Djawatan Perumahan Rakyat buat bangun dan biayain rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tapi, dinamika politik dan ekonomi Orde Lama bikin program ini nggak terwujud. Soekarno lebih fokus ke proyek-proyek besar dan ekonomi Indonesia saat itu juga lagi morat-marit.
Era Orde Baru:
Soeharto datang dengan solusi lewat perusahaan Perumnas. Fungsinya buat fasilitasi program rumah murah dari pemerintah. Perumnas menggandeng Bank Tabungan Negara (BTN) buat nyediain kredit murah. Dalam sistem ini lahir program KPR yang bantu rakyat bisa cicil rumah.
Tahun pertama, Perumnas bangun 2.000 rumah, dan terus meningkat jadi 20.000 rumah per tahun. Tapi, meski sukses bangun banyak rumah, jumlah ini masih nggak sebanding sama pertumbuhan penduduk yang makin cepat.
Selain Perumnas, ada juga kebijakan pola hunian berimbang 1:3:6, tapi sayangnya kebijakan ini juga nggak berjalan mulus. Ada juga Tabungan Perumahan Rakyat buat PNS, tapi lagi-lagi, masalah klasik kayak kenaikan harga tanah bikin program-program ini nggak maksimal.
Masa Reformasi:
Setelah Soeharto lengser, kebijakan perumahan rakyat terus dilanjutin. Setiap presiden punya kebijakan masing-masing, kayak subsidi dan pembangunan 1.000 tower rusun. Tapi, masalah klasik tetep sama: kenaikan harga tanah yang terus melambung bikin impian punya rumah murah makin jauh dari kenyataan.
Nah, gimana menurut kalian guys? Apakah program Tapera ini bakal bantu kita punya rumah, atau malah cuma jadi beban tambahan? Yuk diskusiin bareng.