Mahfud Siap Mundur Dari Kabinet Sampai Presiden Boleh Dukung Calon Presiden
Rabu, 24 Januari 2024 20:01
Reporter : Ekadyana N. Fauzi
Ilustrasi Mahfud MD mau Undur Diri dari Kabinet/TimDigo.id
Jakarta, DigoID-Gara-gara situasi Kabinet Indonesia Maju (KIM), yang sekarang lagi rame diperbincangkan, nih, Digo Friends! Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, katanya bakal lepasin jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), guys.
Dalam suasana yang "pas" aja, dia mengklaim bakal nyerahin posisinya dengan cara yang baik-baik.
"Pada saat yang tepat nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik," ujarnya.
Mahfud mau Ngundurin Diri dari Kabinet
Alasannya, Mahfud ngeyakinin bahwa tindakannya ini bisa jadi contoh buat pejabat negeri yang lain biar nggak main-main sama jabatan dan fasilitas negara buat kepentingan kampanye. Tapi sayangnya, upaya pemberontakannya ini nggak berhasil, jadi dia putusin buat cabut aja.
Mahfud juga bikin jaminan bahwa dia bakal mundur dengan lancar, sambil ajakin temen-temen dari Tabrak Prof! buat tetep inget apa yang dia omongin pas debat ke-4.
Abis debat cawapres minggu lalu, Mahfud sempet ngucapin makasih buat Jokowi, si presiden. Dia bilang banyak belajar dari Jokowi, gitu loh.
"Contohnya nih, saya ini udah tiga bulan jadi cawapres yang merangkap tugas, tapi gak pernah sekalipun ngambil fasilitas negara. Nggak mungkin lah, guys!" tegas Mahfud.
Dia juga minta sama pemerintah daerah buat nggak nyamperin dan melayani dia pas lagi kunjungan ke daerah. Dia ga mau pake jabatannya buat nikmatin fasilitas pemerintah waktu kampanye.
"Ada yang pake jabatan, termasuk menteri yang gak ada urusannya sama politik malah ikutan jadi tim sukses," celotehnya.
Akhirnya, Mahfud bilang, "gue pikir contoh dari gue tinggal nunggu momen aja karena ada tugas negara yang harus gue jaga dalam rangka transisi."
Dia juga menghargai Jokowi yang sudah angkat dia ke posisi itu empat setengah tahun lalu dengan ikhlas. Dia bakal terus lanjutin tugas-tugasnya bareng Ganjar Pranowo.
"Jadi, mari kita bikin 14 Februari jadi pengadilan rakyat, pilih pemimpin yang gak main-main sama kekuasaan, dan juga nggak nyebut fasilitas negara itu kayak pemberian pribadi, karena itu kan milik negara," tambahnya.
Jokowi bilang presiden boleh dukung calon
Sementara itu, ada cerita seru dari Jokowi, guys! Presiden kita, Joko Widodo (Jokowi), baru aja buka suara nih. Dia bilang, seorang presiden itu sah-sah aja kok buat nyemplung dalam kampanye pemilihan umum (pemilu). Selain itu, menurut Jokowi, seorang presiden juga boleh dukung calon tertentu dalam perhelatan pesta demokrasi.
Ini dia lagi ngomongin soal menteri-menteri yang dari bidang yang nggak terlalu politik, tapi kok malah sibuk kampanye, ya. Jokowi ngeyakinin, apa yang dilakuin sama menteri-menteri itu adalah hak demokrasi.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga jelaskan bahwa presiden dan menteri itu kayaknya dua-duanya pejabat publik dan politik, guys. Jadi, menurut Jokowi, gak ada yang aneh kalo mereka berdua ikutan berpolitik. "Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.
Waktu ditanya gimana caranya biar presiden gak kebawa arus konflik kepentingan pas lagi kampanye pemilu, Jokowi nyaranin lebih baik nggak pakai fasilitas negara. Trus, waktu ditanya dia dukung siapa dalam pemilu kali ini, Jokowi malah nanya balik ke wartawan, "Itu yang mau saya tanya, memihak enggak?".
Begini Undang Undang Aturan Mainnya?
Aturan soal kampanye itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut pasal yang mengatur hal itu:
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 300
Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 302
(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
UU Pemilu juga mengatur hal yang tak boleh dilakukan Presiden, menteri hingga pejabat negara lain dalam berkampanye. Berikut aturannya:
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
UU tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden seperti pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dan secara profesional-proporsional.