MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Benarkah Dipersiapkan Untuk Keluarga Jokowi?
Jumat, 31 Mei 2024 15:01
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi MA ubah aturan batas usia calon kepala daerah/Digo.id
Jakarta, DigoID-Mahkamah Agung (MA) baru aja mengubah aturan batas usia 30 tahun buat calon kepala daerah. Kalau sebelumnya usia itu dihitung saat pendaftaran, sekarang dihitung pas pelantikan. Jadi, meskipun masih di bawah 30 tahun saat daftar, yang penting udah 30 pas dilantik. Keputusan ini ada di Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024, sama Ketua Majelis Yulius dan Anggota Majelis Cerah Bangun.
MA Ubah Batasan Usia Calon Kepala Daerah
Keputusan ini keluar karena permohonan uji materiil dari Partai Garuda yang pengen ngerubah aturan minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur jadi 30 tahun. MA setuju sama Partai Garuda dan bilang kalau aturan di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang bilang usia minimal 30 tahun itu bertentangan sama Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi, sekarang usia minimal itu dihitung pas pelantikan.
Pasal 4 PKPU yang dinyatakan bertentangan itu awalnya berbunyi, "Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"
Adapun menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu gak punya kekuatan hukum mengikat sepanjang gak dimaknai: "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"
MA juga nyuruh KPU RI buat cabut aturan di Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Sampai sekarang, belum ada bantahan dari MA soal isi dokumen putusan ini. Juru bicara MA, Suharto, bilang bakal cek dulu ke panitera terkait putusan ini.
Aturan Ini Disiapkan Untuk Kaesang?
Dengan keputusan MA ini, Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI dan putra bungsu Presiden Jokowi, bisa maju di Pilkada 2024. Nama Kaesang emang udah sering disebut-sebut bakal maju di Pilkada 2024, termasuk Pilgub Jakarta.
Saat ini, Kaesang berusia 29 tahun dan baru akan 30 tahun pada 25 Desember nanti. Tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sendiri udah diatur dalam PKPU 2 tahun 2024. Pendaftaran pasangan calon dilakukan dari 24 sampai 26 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Jadi, kalau pelantikan calon dilakukan setelah Desember, Kaesang memenuhi syarat untuk dilantik karena sudah berusia 30 tahun.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, bilang kalau partainya menggugat aturan batas minimal usia ini bukan cuma buat Kaesang tapi untuk semua generasi muda yang pengen maju jadi calon gubernur di Pilkada 2024. "Ini untuk semua generasi muda, bukan hanya Mas Kaesang," kata Teddy, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 31 Mei 2024.
Jokowi: Tanyakan Saja ke Mahkamah!
Presiden Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi, akhirnya buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah. Saat diminta tanggapan, Jokowi bilang kalau sebaiknya pertanyaan itu langsung diajukan ke MA atau ke pihak yang menggugat aturan tersebut.
"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi dengan santai dikutip dari Kompas, Jumat, 31 Mei 2024. Saat ditanya apakah sudah membaca putusan MA secara keseluruhan, Jokowi mengaku belum. "Belum, belum, belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja," kata dia.
Peluang Besar Kaesang Menyusul Sang Kakak
Sejumlah pengamat politik juga menyoroti putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 ini. Analis Politik, Adi Prayitno, menilai bahwa keputusan ini membuka peluang besar bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri menjadi gubernur atau wakil gubernur.
Menurut Adi, dengan posisi Kaesang yang saat ini adalah ketua umum partai, putra presiden, serta adik dari wakil presiden terpilih, rasanya sulit kalau Kaesang gak memanfaatkan peluang ini. "Dan lebih lucu jika benar maju tapi jadi hanya wakil gubernur," kata Adi dilansir dari tempo.co, Jumat, 31 Mei 2024.
Adi juga menambahkan bahwa meskipun Kaesang mungkin belum memiliki cukup pengalaman dalam pemerintahan, elektabilitas dan popularitasnya cukup kuat untuk maju di Pilkada. "Dia representasi anak muda. Juga berdampak efek ekor jas Presiden Jokowi," ucap Adi.
Warganet: Brace Yourself, Cita-cita Jan Ethes Menjadi Presiden!
Putusan MA ini juga bikin banyak warganet geram. Mereka menilai kalau aturan bisa diubah sewaktu-waktu demi kepentingan individu tertentu. Selain Kaesang, nama putra Gibran Rakabuming Raka juga ikut disebut-sebut dalam isu ini. Seperti akun @ribonk di sosial media X yang nyindir dengan postingannya pada Kamis, 30 Mei 2024. Dia bilang, "(Jan Ethes lulus SD) BATAS USIA KEPALA DAERAH KINI DITURUNKAN JADI 12 TAHUN."
Nggak ketinggalan, akun @itsquaileggs juga ngepost sebuah video wawancara yang memperlihatkan kalau Jan Ethes memang punya cita-cita jadi Presiden Republik Indonesia, seperti kakeknya. “Brace yourself, cita-cita Jan Ethes adalah menjadi presiden,” tulisnya menambahkan caption untuk video tersebut.
Video itu pun langsung ramai dibanjiri komentar warganet.
“Langsung nyalon aja deh, gampang nanti tinggal dirubah,” tulis @howluckyfifii.
“Nanti semakin diturunkan syaratnya. Tidak ada batasan umur, minimal punya pengalaman menjadi ketua kelas,” tulis @thyaoci
Keputusan MA ini emang bikin heboh banget dan masih jadi topik panas di berbagai kalangan. Entah gimana nanti kelanjutannya, yang pasti semua mata sekarang tertuju ke perkembangan ini.