KPU RI Siap Mediasi dengan Partai Ummat
Senin, 19 Desember 2022 02:42
Reporter : Antara
Anggota KPU RI Idham Holik. Dok. Ant
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan siap untuk menghadiri sidang mediasi dengan Partai Ummat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022. Mediasi itu terkait dengan gugatan sengketa yang dilayangkan partai tersebut kepada Bawaslu RI.
"KPU akan datang dalam sidang mediasi pada rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10 pagi," ujar anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Minggu, 18 Desember 2022.
Langkah tersebut, lanjut Idham, merupakan wujud sikap KPU RI yang menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa KPU RI telah mengonsolidasikan gugatan tersebut dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota terkait yang merupakan tempat Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.
Kedua KPU provinsi tersebut adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU kabupaten/kota, yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.
Yang kedua, KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
Sebelumnya pada Jumat, 16 Desember 2022, Partai Ummat telah menyampaikan laporan ke Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana dalam kesempatan tersebut.
Lalu, usai melakukan kajian awal dan menyatakan laporan tersebut resmi terdaftar, Bawaslu RI menetapkan sidang mediasi dilakukan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022.