KPU Kulon Progo Sosialisasikan TPS Khusus untuk Pemilih Khusus
Senin, 30 Januari 2023 17:02
Reporter : Antara
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kulon Progo Yayan Mulyana. (ANTARA/Sutarmi)
KULON PROGO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus Pemilu 2024 di RSUD Wates dan Universitas Negeri Yogyakarta Wates.
"Selain itu, kami akan melakukan kunjungan ke PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta, Rutan Kelas II B Wates, dan Pondok Pesantren Nurul Haromaian Tuksono pada Selasa (31/1)," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kulon Progo Yayan Mulyana di Kulon Progo, Senin, 23 Januari 2023.
Kunjungan ini berkaitan dengan penyediaan TPS khusus untuk Pemilu 2024, kata Yayan.
Ia mengatakan kunjungan ini untuk memastikan apakah mereka siap membuat TPS khusus dan berkaitan dengan data pemilih khusus.
Saat sosialisasi di UNY Wates, pihaknya diterima Kepala Tata Usaha UNY Wates Mudakir.
"Kepala TU memastikan bahwa Kampus UNY Wates siap didirikan TPS khusus, mengingat ada mahasiswa yang tinggal di asrama sekitar 500 orang," katanya.
Selain itu, UNY Wates menunjukkan tempat yang bisa untuk didirikan TPS. UNY Wates akan mengajukan surat permohonan ke KPU Kabupaten Kulon Progo.
"Atas sosialisasi soal TPS khusus ini, UNY Wates akan berkirim surat ke KPU Kulon Progo," katanya.
Terkait sosialisasi di RSUD Wates, ia mengatakan karyawan RSUD Wates mayoritas merupakan warga Kulon Progo.
"Untuk sosialisasi di RSUD Wates akan ada kebijakan khusus pada hari pemilihan umum untuk mengatur shif pegawai yang jaga," katanya.
Yayan mengatakan dalam sosialisasi ini, KPU Kulon Progo menggandeng Bawaslu Kulon Progo sehingga kegiatan ini diawasi dan transparan.
"Sosialisasi ini dihadiri anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Wagiman," katanya.
Yayan mengatakan TPS khusus ini untuk menampung aspirasi dan hak politik pendatang atau penghuni rumah susun sewa sederhana, pondok pesantren maupun asrama mahasiswa.
Ia mengatakan pembentukan TPS khusus yang mengajukan adalah pengelola dan diajukan ke KPU Kulon Progo.
Kemudian, KPU Kulon Progo secara berjenjang akan mengajukan permohonan ke pusat.
"Nanti disetujui dan tidaknya tergantung KPU pusat," katanya
Yayan mengatakan alasan pembentukan TPS khusus adalah memberikan jaminan surat suara. Kalau sudah masuk TPS khusus, maka pemilih akan dijamin surat suara.
Kalau orang luar atau pendatang yang akan menggunakan hak pilih di Kulon Progo dan membawa A5 tergantung kondisi TPS, apakah masih tersedia surat suara atau tidak.
Kalau di TPS khusus dipastikan mendapat surat suara sesuai kepindahan dan tidak lengkap lima lembar kertas suara, misalnya pemilih berasal dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, di TPS khusus di Pengasih, maka yang bersangkutan hanya mendapatkan satu surat suara, yakni surat suara presiden.
"Yang bersangkutan dipastikan mendapat surat suara karena masuk daftar pemilih tetap (DPT) di TPS itu," katanya.
Sebelumnya, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri sebanyak 347.839 pemilih, sedangkan data pemilih berkelanjutan per 30 September 2022 di Kulon Progo sebanyak 341.717 pemilih. (ant)