KPU Ingatkan Parpol persiapkan calon legislatif perempuan
Jumat, 07 Oktober 2022 09:49
Reporter : Antara
(Foto: ant)
Padang
Aro -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat,
mengingatkan pimpinan partai politik (Parpol) untuk mempersiapkan calon
legislatif perempuan lebih cepat supaya tidak terkendala saat pendaftaran.
"Ketika pencalonan nantinya Parpol akan
diminta memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen, supaya tidak terkendala
sebaiknya dipersiapkan dari sekarang," kata Ketua KPU Solok Selatan Nila
Puspita, saat sosialisasi tahapan Pemilu 2024 di Padang Aro, Jumat 07 Oktober 2022.
Dia mengatakan, pengalaman pada Pemilu 2019
banyak Parpol yang kesulitan memenuhi keterwakilan perempuan jadi harus
dipersiapkan sejak sekarang. "Perempuan bukan pelengkap, tapi
menentukan," ujarnya.
Selain itu katanya, bagi Parpol yang pertama
kali ikut pemilu akan dilakukan verifikasi faktual seperti jumlah keanggotaan,
keterwakilan perempuan dan keberadaan kantor.
Pimpinan Parpol yang baru pertama ikut Pemilu
diharapkan mempersiapkan diri menghadapi verifikasi faktual nantinya.
Dia menyebutkan, untuk syarat minimal jumlah
keanggotaan Parpol ikut Pemilu berdasarkan PKPU yaitu seperseribu jumlah
penduduk.
Jadi dengan jumlah penduduk Solok Selatan
berdasarkan data Dukcapil sekitar 181 ribu lebih dan dibulatkan menjadi 182
ribu orang jadi syarat minimal anggotanya adalah 182 orang.
KPU katanya, sudah memulai tahapan Pemilu di
mana sudah dilaksanakan peluncuran hari pemungutan suara 14 Februari dan
peluncuran tahapan pada Juni 2022.
Selain itu juga sudah dilaksanakan tahapan
pendaftaran Parpol 1-14 Agustus 2022 dan sudah verifikasi administrasi
keanggotaan Parpol.
Tahapan untuk Pemilu 2024, sama dengan
sebelumnya cuma saja ada pengurangan hari kampanye.
Pemilu 2024 katanya, masa kampanye pendek dan
Parpol diharapkan mengefektifkan waktu tersebut dan jangan sampai melanggar
aturan serta mengurus STTP.
"jangan ada lagi kampanye terselubung dan
berharap tidak ada politik uang," ujarnya.
Dia berharap, Parpol tiga hari menjelang hari
pemilihan semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus diturunkan.
"APK ini menjadi polemik karena tidak ada
yang mau menurunkan dan saat di bersihkan oleh KPU maupun Bawaslu jadi
heboh," ucapnya. (ant)