Kasus Suap Unila, KPK Selidiki Orang Sekitar Karomani
Jumat, 02 Desember 2022 22:39
Reporter : Antara

Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani. dok. ant
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran orang kepercayaan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM). Karomani terserat kasus korupsi karena memudahkan calon mahasiswa baru (maba) masuk ke Unila dengan memberikan sejumlah uang.
KPK mengonfirmasi hal tersebut melalui pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka KRM dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 1 Desember 2022. KPK tengah dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calo mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya tawaran melalui orang kepercayaan tersangka KRM untuk memudahkan kelulusan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 2 Desember 2022.
Tiga saksi tersebut, yakni seorang PNS I Wayan Mustika, karyawan BUMD Harwoto, dan pengurus rumah tangga Irvia Marcelo. Sementara, tiga saksi lainnya yang juga dipanggil tidak memenuhi panggilan, yaitu dua PNS masing-masing I Gede Winaja dan Kasiyo serta pengurus rumah tangga Yuliana.
"Pemanggilan kembali segera dilakukan tim penyidik," kata Ali.
KPK telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari 100 juta rupiah sampai 350 juta rupiah untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah 603 juta rupiah dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar 575 juta rupiah.
Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap 250 juta rupiah kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.