Jokowi Hapus BPJS Kesehatan Kelas 1,2, dan 3 Diganti Kelas Standar, Iurannya Berapa?
Senin, 13 Mei 2024 21:32
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Presiden Jakowi Hapus Kelas di BPJS Kesehatan/Digo.id
Jakarta, DigoID-Pembicaraan tentang BPJS Kesehatan lagi hangat-hangatnya, nih! Kabarnya, Presiden Jokowi bakal nyatain BPJS kelas 1, 2, dan 3 sebagai sesuatu yang sudah usang. Gila, kan? Gak tanggung-tanggung, sebagai penggantinya, semua rumah sakit wajib nge-adopt Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebelum 30 Juni 2025. Epic move, bro!
Jadi, keputusan krusial itu ada di revisi Perpres Nomor 59 tahun 2024 yang merombak Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Nah, yang bikin gregetan, skema iuran buat pesertanya gak bakal standar lagi kayak dulu. Sekarang, iurannya bakal disesuaikan dengan kondisi masyarakat, entah kaya atau miskin.
Ada satu lagi yang bikin penasaran. Pasal 103B ayat (7) dalam Perpres 59/2024 menyebutkan tentang hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan di rumah sakit. Nah, itu bakal jadi dasar buat nentuin manfaat, tarif, dan iuran yang baru. Makin fair, kan?
Dan yang paling seru, jadwalnya udah disepakati banget, bro. "Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," demikian isi Pasal 103B ayat (8) dikutip Senin, 13 Mei 2024. Di perpres ini juga disebutkan, rumah sakit harus udah siapin fasilitas ruang perawatan sesuai Kelas Rawat Inap Standar sebelum tanggal 30 Juni 2025.
Iuran BPJS Kesehatan Standar Berapa?
Update nih tentang pembayaran tarif di BPJS Kesehatan! Jadi, bayarannya bakal sesuai dengan tarif kelas rawat inap di rumah sakit yang jadi hak peserta, sesuai peraturan undang-undang gitu.
Aturan itu baru aja diumumkan tanggal 8 Mei 2024, dan masuk dalam Pasal 103B yang disisipkan di antara Pasal 103A dan Pasal 104. Gini bunyinya, guys:
(1) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
(2) Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Dan yang paling penting, guys, selama penerapan standar kelas rawat inap, ada evaluasi yang dilakukan untuk memastikan program Jaminan Kesehatan tetep berjalan lancar.
Selama masa penerapan standar kelas rawat inap, Menteri Kesehatan bakal ngasih pembinaan ke Fasilitas Kesehatan. Gak cuma itu, juga bakal berkoordinasi sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang punya urusan di bidang keuangan. Makin solid, kan?
Kriteria Kelas Standar Rawat Inap
Nah, kriteria Kelas Standar Rawat Inap yang harus diterapin semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Aturannya ada di Pasal 46A yang ditaro di antara Pasal 46 dan Pasal 47. Nah, ini dia isinya:
-
Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:
-
komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
-
ventilasi udara;
-
pencahayaan ruangan;
-
kelengkapan tempat tidur;
-
nakas per tempat tidur;
-
temperatur ruangan;
-
ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
-
kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
-
tirat/partisi antar tempat tidur;
-
kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
-
kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
-
outlet oksigen.
-
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
-
pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;
-
perawatan intensif;
-
pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan
-
ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri.