Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Mampukah Gibran Pimpin Kawasan Aglomerasi?
Senin, 29 April 2024 18:29
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Jokowi Teken UU DKJ Bikin Jakarta Bukan Lagi Sebagai Ibu Kota Negara/Digo.id
Jakarta, DigoID-Jokowi baru aja nge-tanda-tangani UU yang lagi hits banget, UU DKJ nih, alias Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Nah, di sini ada satu hal yang bikin penasaran, yakni soal rencana seru untuk pindahin ibu kota kita dari Jakarta ke tempat baru yang bakal dikenal sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN). UU ini ditandatangani sama Jokowi pada Kamis, 25 April 2024.
Di pasal 1 ayat 1 UU itu, dijelasin bahwa Jakarta bakal jadi Provinsi Daerah Khusus, yang artinya punya aturan-aturan khusus dalam ngurus pemerintahan. Tentunya, ini masih dalam bingkai NKRI, ya, gengs! Lanjut ke ayat 2 di pasal yang sama, mereka ngomongin soal kewenangan spesialnya. Jakarta bakal jadi pusat perekonomian nasional dan kota global. Keren banget, kan?
Ibu Kota Bukan Lagi Jakarta, Tapi Nusantara
Nah, yang bikin makin seru adalah di pasal 63. Di sini diatur soal proses peralihan ibu kota dari Jakarta ke IKN. Jakarta bakal tetap jadi ibu kota sampai ada keputusan resmi dari Presiden buat pindah ke IKN sesuai aturan yang berlaku.
Dan yang paling penting, di pasal 66, buat memastikan proses pindah ibu kota ini berjalan mulus, urusan pemerintahan dan kenegaraan masih bisa diurus dari Jakarta dulu. Jadi, nggak langsung dipindahin semua, tapi bertahap, gengs. Semua ini bakal diatur lewat Peraturan Presiden.
Jadi, meskipun ada rencana seru buat pindahin ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, tapi ceritanya masih ditunda nih, gengs. Soalnya, keputusan penting soal ini masih nunggu keputusan dari sang Presiden, alias Keputusan Presiden (Keppres). "Jadi pas UU ini diumumin, Jakarta masih resmi jadi Ibu Kota kita sampai ada Keppres yang putusin pindahnya Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan aturan yang berlaku," begitu bunyi Pasal 63 UU DKJ.
DKJ Bakal Tetap Pemilu
Selain itu, di UU ini juga diatur bahwa nanti DKJ bakal jadi daerah otonom setingkat provinsi. DKJ juga bakal jadi pusat perekonomian nasional dan global, loh. Nah, yang lebih seru lagi, gubernur dan wakil gubernur DKJ bakal dipilih bukan oleh presiden, tapi langsung lewat pemilihan kepala daerah alias pilkada.
Masa jabatan mereka masing-masing selama lima tahun. Setelah itu, bisa dipilih lagi untuk satu periode berikutnya atau maksimal 2 periode. "Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta bakal dipimpin oleh satu orang Gubernur dan satu orang Wakil Gubernur yang dipilih langsung lewat pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," gitu bunyi Pasal 10 ayat (1) UU DKJ. Seru banget kan, gengs? Jadi, semuanya bakal lebih terstruktur dan teratur dalam mengatur pemerintahan di DKJ ini.
Pasal Yang Jadi Kontroversi Lainnya!
Sebelumnya, dalam rangkaian RUU yang sama, DPR sempat ngebahas Jakarta yang bakal jadi kawasan aglomerasi dan pusat ekonomi Indonesia, guys. Nah, kawasan aglomerasi itu kayak pusat kegiatan dan administrasi dari beberapa wilayah gitu, jadi serba pusat deh pokoknya.
Tapi, RUU DKJ ini jadi polemik banget di mata masyarakat karena katanya perumusannya ada hubungannya sama Pemilu 2024, loh. Sorotan publik khususnya ke pasal 55 ayat 3 di RUU DKJ yang bilang 'Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.' Trus, di ayat sebelumnya, DPR ngebahas soal wewenang Dewan Aglomerasi yang ngurusin penataan kawasan strategis nasional dan pembangunan kawasan aglomerasi, dan juga ngekoordinir, monitor, serta evaluasi program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sesuai dengan pasal 55 ayat 2 RUU DKJ.
Tapi, Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia ngeklaim kalo perumusan RUU DKJ enggak ada hubungannya sama Pilpres 2024, guys. "Kita udah diskusiin konsep ini setahun yang lalu, enggak ada urusannya sama waktu itu kita belum tahu siapa calon presidennya, dan siapa calon wakil presidennya. Jadi, tolong ini diluruskan konsep ini konsep lama, enggak ada hubungannya dengan pilpres, itu konsep murni diambil dari yang udah berjalan di Papua," katanya seperti dikutip dari merdeka.com, Senin, 29 April 2024.
Ahmad Doli juga jelasin kalo Dewan Aglomerasi nantinya enggak akan di atas Gubernur atau Walikota, tapi jadi koordinator yang urusin masalah ekonomi, banjir, polusi, dan macet di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Menurut Doli, Dewan Aglomerasi ini penting banget karena satu Menko aja enggak cukup buat ngurusin aglomerasi ini, guys. Kira-kira Wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka mampu gak ya mengemban tugas berat ini? Kita lihat aja ya nanti, guys. (wd)