Hasyim dan Gibran Tak Berkomentar setelah DKPP Menjatuhi Pelanggaran ke KPU
Senin, 05 Februari 2024 18:38
Reporter : Ekadyana N. Fauzi
Ilustrasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Kedapatan Melanggar Etik/TimDigo.id
Jakarta, DigoID-Breaking News nih! tentang Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang kedapatan melanggar etik dalam kasus pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. Eh, ternyata dia terbukti sama majelis hakim DKPP, loh.
Keterangan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalam YouTube DKKP, Senin, 5 Februari 2024.
Gue baca nama-nama yang diadukan, ada Hasyim, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Wah, pada diadu sama Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Tuduhan yang mengarah ke Hasyim Dkk
Pokoknya, Hasyim dan kawan-kawannya kena tuduh menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa revisi aturan setelah putusan MK. Katanya sih melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Gara-gara nggak ngubah peraturan setelah putusan MK, dianggap melanggar prinsip kepastian hukum.
"Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP.
Sedikit Tanggapan Gibran
Cawapres nomor urut 2, yang kalian pasti sudah kenal banget, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya buka suara soal keputusan yang udah kita nanti-nantikan itu, guys! Gimana kabar dari Gibran? Nah, ini dia nih ceritanya.
Jadi, setelah Gibran menghadiri Pertemuan bareng Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka buka suara soal keputusan tersebut.
Hal itu disampaikan Gibran usai menghadiri Pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, pada Senin, 5 Februari 2024. Gibran mengatakan, dia dan timnya akan menindak lanjuti putusan tersebut.
"Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran di Hotel Kartika Chandra, Jakarta.
Gibran tidak menyebut secara detail soal tindakan seperti apa yang akan dia dan TKN lanjuti. Setelah mengatakan hal tersebut, gibran langsung pergi menuju mobilnya.
Ketua KPU Enggan Berkomentar
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dia bilang dia ga bakal bikin komen apa-apa tentang keputusan yang diambil sama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang nyangkut soal sanksi peringatan keras dan yang terakhir gitu, buat dia. Nah, alasan dibalik keputusan itu adalah karena Hasyim katanya melanggar kode etik gegara menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka buat jadi (Bacawapres).
"Apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim saat ditemui awak media di Gedung Parlemen Senayan, Senin, 5 Februari 2024.
Jadi, Hasyim ngejelasin, dia ga mau ngomongin lagi soal itu karena menurut dia semua yang perlu dia sampaikan udah diomongin pas sidang dulu. Dia nyerahin semua keputusan ke Majelis DKPP, gitu deh. Kayaknya dia ngerasa udah cukup bicara waktu sidang, jadi sekarang biar Majelis DKPP yang putusin semuanya.
"Semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat jalan persidangan. Itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun," tutup Ketua KPU.