Gaji PNS Cair Februari, Kenaikan 8 Persen Diberlakukan Retroaktif
Kamis, 01 Februari 2024 19:18
Reporter : Ekadyana N. Fauzi

Ilustrasi Riang Gembira PNS Terima Kenaikan Gaji/TimDIgo.id
Jakarta, DigoID-Wah, gua bener-bener excited ngasih tau, guys! Buat para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, kabar baik banget nih! Mulai awal 2024, gaji kalian resmi naik, bro! Gimana,
Kabar baiknya berawal dari kenaikan gaji PNS diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Sementara untuk kenaikan gaji PPPK diatur lewat Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Diumumkan Presiden sejak Agustus 2023
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan kenaikan gaji ini sejak Agustus 2023 dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan. Dia menyebutkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN atau PNS di pusat dan daerah/TNI/Polri.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi.
Selain itu, juga ada usulan kenaikan 12 persen untuk pensiunan. Jokowi menekankan bahwa perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," tutur Jokowi.
Dengan kenaikan gaji ini, diharapkan bisa meningkatkan kinerja para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Semoga kenaikan gaji ini membawa dampak positif bagi semua pihak!
Anggaran Rp 52 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan pada tahun 2024. Rinciannya adalah sekitar Rp 9,4 triliun untuk PNS di pusat, Rp 25,8 triliun untuk PNS di daerah, dan tambahan Rp 17 triliun untuk kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
"Total anggaran Rp 52 triliun. Dilihat dari komposisi adalah untuk ASN pusat Rp 9,4 triliun, untuk pensiunan kenaikan 12 persen tambahan Rp 17 triliun, ASN daerah Rp 25,8 triliun," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menekankan bahwa selain gaji pokok, PNS juga akan tetap menerima tunjangan kinerja (tukin). Oleh karena itu, keputusan untuk menaikkan gaji pensiunan lebih tinggi sejalan dengan pertimbangan bahwa mereka tidak menerima tunjangan kinerja seperti yang diterima oleh PNS aktif.
"Untuk kenaikan gaji PNS, kalau di ASN selain kenaikan gaji kan ada tukin, dan beberapa kementerian/lembaga yang kinerjanya baik usul tukin. Makanya pensiunan karena enggak ada tukin lebih tinggi," tuturnya.
Pemerintah mengakui bahwa beberapa kementerian/lembaga yang memiliki kinerja baik dapat mengusulkan tambahan tukin untuk PNS aktif. Dengan anggaran ini, diharapkan kesejahteraan PNS, TNI/Polri, dan pensiunan dapat meningkat, mendukung motivasi kerja, serta mendorong produktivitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Pencairan Kenaikan Gaji PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan segera cair dalam waktu dekat. Pemerintah sudah mengatur kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Menpan RB Anas menjamin bahwa gaji PNS untuk tahun 2024 akan cair pada bulan Februari mendatang. Meskipun prosesnya masih menunggu pengiriman anggaran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya, Anas optimistis bahwa pembayaran gaji PNS akan dilakukan segera.
"Musti ditanya, musti ditransfer dulu. Tapi PP-nya, regulasinya sudah. Sekarang tanggal 31 Januari? Pasti Februari sudah cair," ujar Anas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Anas menekankan bahwa meskipun baru akan cair pada bulan Februari, kenaikan gaji PNS per Januari 2024 sudah otomatis terlaksana. Ia menjelaskan bahwa meskipun Surat Keputusan (SK) kenaikan gaji mungkin baru keluar pada bulan Maret, pembayaran gaji PNS akan tetap dilakukan sejak bulan Januari.
"Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya," jelasnya beberapa waktu lalu.
Harapannya, dengan harmonisasi antara Perpres gaji dan tunjangan ASN dan pensiunan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara, pembayaran gaji dan tunjangan akan segera terealisasi dalam waktu dekat.