Dugaan Politik Uang: Caleg PKS Kota Sukabumi Dilaporkan, Bantahan Pun Terjadi
Minggu, 25 Februari 2024 03:23
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Serangan Fajar Politik Uang Pemilu 2024/TimDigo.id
Jakarta, DigoID-Seorang Caleg DPRD Dapil 1 Kota Sukabumi dilaporkan oleh Gerakan Prima Sukabumi (GPS) ke Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Sabtu, 24 Februari 2024.
Terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh calon anggota DPRD Kota Sukabumi dari Daerah Pemilihan 1 Cikole dan Citamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Koordinator Gerakan Prima Sukabumi (GPS) Danial Fadhilah, mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran dalam proses politik dengan mengirimkan surat resmi kepada (Kapolres) Kepolisian Resor Sukabumi Kota dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim).
Dalam Surat Resmi GPS dengan nomor 001/B/SEK-GPS/I/2024, disebutkan bahwa laporan pengaduan tersebut mengenai beberapa dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. GPS menegaskan keberadaan laporan ini sebagai bagian dari komitmennya dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses politik di Kota Sukabumi.
Isi Laporan Dugaan Politik Uang
“Kami dari Gerakan Prima Sukabumi (GPS) menemukan fakta dan/atau temuan terkait pelanggaran pemilu di Kota Sukabumi. Salah satu yang disoroti oleh masyarakat juga adalah terkait dugaan praktik politik uang dilakukan oleh calon anggota DPRD Kota Sukabumi dari Daerah Pemilihan 1 wilayah Cikole dan Citamiang yaitu Inggu Sudeni.”
Diperkuat melalui berita yang rilis dari media daring MATANEWS pada tanggal 23 Februari 2024 dengan judul “Kontroversi Politik Uang: Diduga Keterlibatan Caleg Inggu Sudeni dari PKS” yang menerangkan beberapa kronologis dan fakta adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Inggu Sudeni.
Berdasarkan Pasal 280 J.o Pasal 515 , Pasal 521, dan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur secara jelas terkait larangan-larangan terhadap para Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dalam pemilu termasuk akibat hukum dari larangan tersebut salah satunya perihal larangan untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu yang menimbulkan akibat hukum pidana penjara tahunan dan denda puluhan juta rupiah.
Tuntutan GPS Sampai Diskualifikasi
Gerakan Prima Sukabumi (GPS) tidak hanya sekedar melakukan pelaporan terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh seorang calon anggota DPRD Kota Sukabumi, namun juga menuntut langkah-langkah tegas dari pihak kepolisian.
Dalam pernyataan resmi, GPS menegaskan bahwa kepolisian harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan pelanggaran tersebut. GPS meminta agar pihak kepolisian mengambil langkah-langkah konkret, termasuk memanggil para pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan pernyataan di hadapan publik.
Selain itu, GPS menekankan perlunya transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka menuntut agar klarifikasi dan pernyataan bersama dari para pihak terkait diadakan di hadapan publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan dan langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang.
Tak hanya itu, GPS juga menegaskan bahwa jika terbukti ada praktik politik uang yang dilakukan oleh calon anggota DPRD Kota Sukabumi, maka langkah diskualifikasi harus segera dilakukan. Langkah ini dianggap sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga integritas proses politik yang bersih.
Berdasarkan hal tersebut maka kami menuntut:
1. Mendesak agar pihak kepolisian dan jajaran lainnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal tersebut demi terciptanya Pemilu yang berintegritas di Kota Sukabumi;
2. Memanggil para pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan pernyataan bersama di hadapan publik;
3. Menuntut agar dilakukannya diskualifikasi terhadap saudara Terduga apabila terbukti melakukan praktik politik uang sebagai bukti nyata bahwa Aparat Penegak Hukum di Kota Sukabumi serius dalam menjaga pemilu damai dan berintegritas.
Temuan di Lapangan
Menurut Danial, warga-warga di beberapa wilayah melaporkan menerima uang tunai dengan nilai bervariasi, mulai dari 100 ribu hingga 200 ribu Rupiah. Namun, perbedaan nilai ini terlihat di setiap wilayah, meskipun persyaratan utamanya tetap sama: penerima uang harus memilih salah satu calon legislatif (caleg) yang terlibat dalam kontestasi politik.
“Keterangan dari beberapa warga yang memang menerima itu menerima uang 100 ribu 200 ribu ada yang beda beda tiap wilayah harus memilih inggu itu kan ngga boleh kan.”kata Danial.
Danial menambahkan, praktik ini terjadi tidak hanya pada hari-hari menjelang pemungutan suara, tetapi juga selama masa tenang pemilu. Serangan fajar atau pembagian uang tunai kepada warga merupakan tindakan yang dilakukan untuk mempengaruhi atau memenangkan suara warga pada hari pemilihan.
Masa tenang lagi, dari sebelum masa tenang sampai ke masa tenang juga udah pada uang itu udah kesebar, tapi dari sebelum pemilih juga sudah, kita sebut serangan fajar itu sudah terjadi, sambungnya.
Keterangan Singkat Inggu Sudeni
Dalam pernyataan langsung kepada Digo.id melalui pesan singkat pada Sabtu malam, 24 Februari 2024, Inggu Sudeni, seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Sukabumi, dengan tegas membantah informasi yang menyebutkan bahwa ia terlibat dalam praktik politik yang merugikan.
Dalam pesan singkatnya, Inggu Sudeni menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya secara pribadi. Dengan tegas, ia menyangkal segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya, dan bahkan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas pernyataannya.
“Jelas, karena itu pembunuhan karakter saya pribadi. Dan saya berani bertanggung jawab bahwa yang diberitakan tersebut tidak terjadi,” tegas Inggu.
Proses Pelaporan Tetap Dilanjut
Meskipun telah terjadi bantahan dari pihak Caleg yang terlapor, proses pelaporan terkait dugaan praktik politik uang akan tetap berlanjut. Pihak pelapor berencana untuk melanjutkan pelaporan pada hari Senin mendatang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi. Setelah itu, laporan akan diserahkan kepada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang memiliki fungsi check and balances pada setiap tahapan penanganan perkara.
Keputusan untuk melanjutkan proses pelaporan tersebut diambil sebagai langkah untuk mendorong dilakukannya penyelidikan lebih lanjut hingga dilakukan lidik (penyelidikan pendahuluan). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap tuduhan terkait dugaan politik uang akan ditindaklanjuti secara transparan dan adil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Tetaplah maju Senin juga kita masuk laporan ke Bawaslu setelah itu ya kita serahkan ke gakkumdu dia berani melakukan penyelidikan lebih lanjut ya itu tergantung gakkumdu kalau kita tetap akan melakukan pelaporan dan menekan itu untuk dilakukan Lidik lanjutan,”jelasnya.
TIndakan Kooperatif Butuh Perlindungan
Sementara itu untuk sejumlah orang yang memberikan keterangan terkait money politic atau politik uang pihaknya akan menjaga sebaik mungkin jika terjadi intimidasi, namun warga yang mengakui tindakan kecurangan pemilu yang melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan salah satu bentuk kooperatif mereka mau membuka hal ini.
Mereka menegaskan bahwa akan berusaha sebaik mungkin untuk mempertahankan kesaksian mereka dan tidak akan mundur meskipun dihadapkan pada tekanan atau ancaman. Kehadiran mereka dalam proses penyelidikan menjadi poin penting dalam mengungkap kebenaran terkait dugaan praktik politik yang merugikan proses demokrasi.
“Kita pasti jaga termasuk beberapa orang yang memang akan membantu kita memberikan keterangan itu kita akan jaga sebaik mungkin apapun yang terjadi karena ya namanya warga masyarakat agak ketakutan takut ini itu lah, cuman kan terlepas mereka menerima atau tidak terlepas mereka menerima mereka mau mengakui pun sebagai bentuk kooperatif mereka mau membuka hal ini,” tutup Danial.