Coretax Dikebut! Pemkab Bandung Kejar 100 Persen Kepatuhan Pajak Sebelum Juni
Minggu, 17 Mei 2026 14:41
Reporter : Tim Digo.id
SOREANG, 17 Mei 2026 - Ketertiban pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung kini masuk fase serius. Di tengah tekanan fiskal dan turunnya transfer dana pusat, ribuan ASN digenjot menuntaskan pelaporan pajak melalui sistem digital Coretax sebelum rekonsiliasi Juni 2026.
Hingga 10 Mei 2026, capaian pelaporan pajak di lingkungan Pemkab Bandung melonjak tajam. Pelaporan PPh Pasal 21 sudah mencapai 77,61 persen, sedangkan PPh Pemungut berada di angka 62,69 persen.
Angka itu menjadi perhatian karena pada evaluasi semester 2025 lalu, tingkat kepatuhan instansi daerah di Kabupaten Bandung baru menyentuh 34 persen. Rendahnya capaian saat itu bahkan membuat syarat penandatanganan berita acara rekonsiliasi penerimaan pajak daerah belum terpenuhi.
Kini situasinya berubah drastis.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, memastikan percepatan dilakukan besar-besaran agar seluruh OPD menuntaskan kewajiban pelaporan sebelum Juni.
“Coretax ini bukan hanya perubahan sistem, tetapi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, tertib, dan akuntabel. Seluruh ASN harus siap beradaptasi dengan sistem baru ini,” kata Cakra, Selasa (12/5/2026).
Percepatan penggunaan Coretax sebenarnya sudah dimulai sejak Februari 2026. Saat itu, Setda Kabupaten Bandung menjadi instansi pertama yang menuntaskan pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem tersebut. Bahkan, capaian itu disebut menjadi yang tercepat di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Di balik percepatan itu, BKAD bersama KPP Pratama Soreang dan Majalaya turun langsung melakukan monitoring hingga pendampingan ke perangkat daerah.
Tekanan percepatan dilakukan karena pajak kini menjadi salah satu penyangga utama di tengah kondisi fiskal yang makin ketat.
“Pajak itu menjadi sumber utama pembangunan. Ketika kepatuhan administrasi kita baik, maka kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah juga semakin optimal,” ujar Cakra.
Tak sedikit ASN yang masih beradaptasi dengan sistem baru tersebut. Sebab, Coretax mengubah pola pelaporan manual menjadi serba digital dan otomatis.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang, Rizki Adi Nugroho menjelaskan, sistem Coretax kini mengintegrasikan NIK sebagai identitas tunggal dengan fitur prefilled atau pengisian otomatis.
Artinya, data bukti potong langsung muncul di akun pegawai tanpa perlu diinput ulang.
“Dengan sistem prefilled, ASN tidak perlu lagi menginput data secara manual seperti sebelumnya. Bukti potong sudah tersedia otomatis sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat dan akurat,” jelas Rizki.
Untuk mempercepat adaptasi, KPP Pratama Soreang juga menggelar asistensi pelaporan SPT Masa bagi 46 instansi pemerintah di Aula BKAD Kabupaten Bandung pada 6 Mei 2026.
Dalam kegiatan itu, penyuluh pajak dan account representative mendampingi peserta hingga proses pelaporan selesai dilakukan.
Pemkab Bandung kini memburu sisa pelaporan yang belum tuntas. Seluruh ASN diminta segera memperbarui data dan mengaktifkan akun Coretax sebelum batas waktu berakhir.
Bendahara instansi juga diminta bergerak cepat mendistribusikan bukti potong agar pelaporan kolektif tidak tersendat.
“Kita optimistis sebelum rekonsiliasi bulan Juni seluruh OPD bisa menyelesaikan kewajiban pelaporannya. Yang sekarang dibutuhkan adalah konsistensi monitoring dan percepatan di setiap perangkat daerah,” tegas Cakra.
