Bikin Speechless! Izin Tambang Bahlil jadi Kontroversi
Selasa, 05 Maret 2024 21:12
Reporter : Ekadyana N. Fauzi
![top-news](https://storage.googleapis.com/digo-news/uploads/content-tdadL3eJIwErl5xeAmtGBGVbL-03-24.jpeg)
Ilustrasi Penyalahgunaan Wewenang Bahlil Lahadalia di Sektor Perizinan Tambang Nikel/TimDigo.id
Jakarta, DigoID-Nih, kabar terbaru nih dari KPK, guys! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal cek langsung info tentang dugaan korupsi yang katanya dilakuin sama Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kita, Bahlil Lahadalia, di sektor perizinan tambang nikel.
Bahlil Diduga Nyogok
Kabar ini disampaikan sama Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang lagi tanggepin desakan dari anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, buat KPK cek Bahlil.
Katanya sih, Bahlil diduga nyogok-nyogokin buat cabut dan aktifin lagi sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) dengan minta uang senilai miliaran rupiah. Gile, kan?
Yah, semoga KPK bisa cepet tanggepin ini semua, ya, guys. Kita harap ada kejelasan segera biar gak ada yang main-main sama urusan negara. Yuk, kita tunggu aja beritanya terus, guys!
“KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat,” kata Alexander Marwata bersumber dari Kompas.com pada Senin, 4 Maret 2024.
Tambahan info soal dugaan korupsi ini. Alex, Wakil Ketua KPK, bilang nih, mereka bakal minta klarifikasi dari beberapa pihak yang katanya tau atau ada kaitan dengan perizinan tambang nikel ini.
Gak cuma itu, dia juga bilang KPK bakal berkoordinasi sama kementerian yang dipimpin sama Bahlil buat dalami kasusnya.
“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,” tutur Alex.
Penyalahgunaan Wewenang
Di sisi lain, Mulyanto, yang nunjukkin Bahlil, bilang kalo Bahlil diduga main-main sama wewenangnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Yang jelas, Mulyanto ini lagi ngomongin soal dugaan kesalahan yang dilakuin sama si Bahlil, yang katanya udah main-main sama wewenangnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
“Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi,” ucap Mulyanto.
Dia bilang Bahlil diduga mencabut dan ngelepasin lagi izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dengan imbalan duit miliaran rupiah atau mungkin saham di tiap perusahaan. Gitu nih yang bikin Mulyanto minta KPK buat periksa Bahlil.
Ruwetnya Antar Lembaga
Terus, menurut Mulyanto, seharusnya urusan kayak gini jadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), karena undang-undang dan keputusan presiden soal pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM, bukan di Kementerian Investasi.
Tapi ada lagi, nih. Mulyanto juga meragukan tujuan dari keberadaan Satuan Tugas itu sendiri. Katanya, ini berbau politik banget, apalagi satuan ini muncul pas mau pemilu 2024.
Dia mikir, Satuan Tugas ini mungkin dibikin buat legalisasi nyari dana buat Pemilu 2024. Dan dia juga khawatir kalau keberadaan Satuan Tugas ini bakal rusakin industri pertambangan kita, dan pemerintah keliatan milih-milih dalam ngasih kekuasaan ke lembaga tertentu.
“Terlepas dari urusan politik, saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” tutur Mulyanto.