Bagi-bagi Izin Tambang Untuk Ormas, Upaya Jokowi Melanggengkan Pengaruh Politik?
Senin, 03 Juni 2024 17:47
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi konsesi tambang melanggengkan pengaruh politik Jokowi/Digo.id
Jakarta, DigoID-Ada berita baru nih yang pastinya bakal bikin kita mikir, "Wow, ini beneran terjadi?" Jadi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru aja neken aturan yang membolehkan ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia. Yep, you heard it right! Ini ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merombak PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Aturan ini diteken sama Pak Jokowi dan resmi diundangin pada Kamis, 30 Mei.
Kesempatan Emas Ormas Bermain Tambang
Nah, aturan baru ini ngasih ruang buat organisasi keagamaan buat punya Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Pasal 83A bilang kalau WIUPK bisa ditawarin secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jadi, ini kayak ada kesempatan emas buat ormas keagamaan ikut andil di bisnis tambang, tapi tetep harus sesuai aturan ya.
WIUPK sendiri adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Tapi ada syaratnya, guys. IUPK dan/atau kepemilikan saham dari ormas ini nggak bisa dipindahtangankan atau dialihin tanpa persetujuan menteri. Lebih lanjut, kepemilikan saham ormas keagamaan di badan usaha ini harus mayoritas dan jadi pengendali. Jadi nggak bisa sembarangan dipindahin atau dijual-jualin gitu aja.
Ormas Mana Aja Nih Yang Dapet?
Ormas keagamaan yang diatur di pasal ini adalah yang menjalankan kegiatan ekonomi dan bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi baik untuk anggota maupun masyarakat atau umat. Nah, buat kalian yang penasaran ormas keagamaan apa aja sih yang ada di Indonesia, nih aku kasih daftar lengkapnya.
Islam
Menurut Sekretariat Kabinet RI, ada lebih dari 100 ormas Islam di Indonesia. Beberapa yang punya jaringan luas antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
Kristen
Menurut data Kemenag, beberapa ormas Kristen yang ada di Indonesia adalah Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII), Gabungan Gereja Advent Hari Ketujuh (GMAHK), Bala Keselamatan (BK), Gereja Orthodoks Indonesia (GOI), dan Persekutuan Gereja-gereja Tionghoa di Indonesia (PGTI).
Katolik
Beberapa ormas Katolik antara lain Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
Buddha
Menurut Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), ada sejumlah majelis agama Buddha di RI seperti Majubuthi, Majubumi, Mahabudhi, MUNI, Majabumi TS, Martrisia, Mapanbumi, PBDNSI, MNSBDI, ZFZ Kasogatan, Madha Tantri, LKBI, MBMI, MABGI, dan PALPUNG.
Hindu
Beberapa ormas Hindu yang tercatat di Indonesia yaitu Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Prajaniti Hindu Indonesia, Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN), Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI), Perkumpulan Dosen Hindu Indonesia (DHI), Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (Pandu Nusa), dan Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (P3I).
Khonghucu
Sebagai salah satu agama yang diakui di Indonesia, Khonghucu juga punya beberapa ormas keagamaan, salah satunya adalah Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).
Jatam: Upaya Jokowi Menjaga Pengaruh Politik!
Melky Nahar, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, langsung ngasih kritik pedas. Menurut Melky, tujuan dari izin usaha tambang buat ormas ini bukan buat kesejahteraan bersama atau buka lapangan kerja. "Tambang itu padat modal dan teknologi, jadi nggak berdampak langsung pada kesejahteraan atau buka lapangan kerja," katanya di program Sapa Indonesia Petang Kompas TV, Minggu, 2 Juni 2024.
Melky juga ngelihat ada motif politik di balik penerbitan PP ini. Menurutnya, ini lebih ke siasat Jokowi buat menjaga pengaruh politiknya setelah lengser dari jabatan Presiden RI nanti Oktober. "Alih-alih buat kesejahteraan, ini lebih ke upaya Jokowi buat jaga pengaruh politik setelah nggak jadi presiden lagi," tambah Melky.
Bakal Memicu Konflik Horizontal Juga?
Selain Jatam, ada juga kekhawatiran dari Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman. Arman khawatir kebijakan ini bakal memicu konflik horizontal antara ormas keagamaan dan masyarakat adat.
Selama ini, masyarakat adat sering berkonflik dengan tambang dan proyek investasi. Mereka berjuang mempertahankan tanah yang udah lama mereka diami, yang sering tumpang tindih sama izin tambang. Dengan masuknya ormas keagamaan ke dalam pusaran ini, Arman khawatir bakal timbul konflik SARA.
"Misalnya, kalau ada satu kelompok adat yang mayoritas agamanya tertentu, terus dimasukin ormas keagamaan dari agama lain, bisa jadi isu SARA yang dipelintir ke mana-mana," jelas Arman dikutip dari bbc, Senin, 3 Juni 2024. Dia mendorong pemerintah buat lebih fokus membenahi konflik agraria yang dipicu tambang, daripada nambah ruwet situasi.
Menurut catatan Konsorsium Perbaruan Agraria (KPA), sepanjang 2023 ada 32 konflik agraria akibat tambang yang berdampak ke lebih dari 48.000 keluarga di 57 desa. Jadi, bukannya malah bikin aturan baru yang bisa memperkeruh suasana, sebaiknya pemerintah lebih serius menyelesaikan konflik-konflik yang udah ada.