Ansor Sambut Rencana Bahlil Kasih Izin Tambang Ke Ormas, SDA Indonesia Jadi Alat Transaksi?
Jumat, 17 Mei 2024 16:29
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi GP Ansor sambut IUP dari Bahlil/Digo.id
Jakarta, DigoID-Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Addin Jauharudin, ngasih komentar tentang rencana pemerintah buat kasih Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurut dia, ini ide yang oke banget.
Tapi, Addin juga negesin kalo sampe sekarang GP Ansor belum dapet kabar atau tawaran soal wacana IUP ini. "Belum. Tapi bahwa ide itu bagus lah. Bagus," kata Addin waktu lagi ngobrol di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip CNN Indonesia, Jumat, 17 Mei 2024.
GP Ansor Siap Sambut IUP Dari Bahlil
Addin juga bilang, dia siap banget kalo Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, atau perwakilan pemerintah nanti ngajak GP Ansor buat diskusi bahas rencana ini.
Menurut Addin, ide kasih IUP ke ormas keagamaan itu keren, soalnya ormas-ormas ini punya peran penting dari dulu, waktu perjuangan dan pembangunan Indonesia. "Ya kalau diajak ngobrol ya boleh. Saya kira bahwa kan itu bagian kontribusi bareng-bareng buat bangun negara ini lah, salah satunya ormas," ujarnya.
Sebelumnya, Bahlil sempet ngungkapin rencana pemerintah buat bagi-bagi IUP ke ormas-ormas keagamaan di akhir April lalu. Kata Bahlil, ini bentuk perhatian pemerintah ke peran ormas keagamaan.
Dia juga bilang, pembagian IUP ke ormas bakal dilakuin dengan baik, tanpa benturan kepentingan (conflict of interest). Pemerintah bakal pastiin tambangnya dikelola secara profesional bareng mitra yang bagus. Menurut Bahlil, perusahaan tambang juga nggak bisa kelola IUP sendiri tanpa kontraktor. Jadi, dia yakin ormas-ormas ini juga bisa bijak dalam kelola IUP nanti.
Tapi, Ini Bisa Menambah Kerusakan Lingkungan?
Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, keras banget mengkritik rencana pemberian izin pertambangan (IUP) buat organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan. Menurut Arie, ide dari Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ini bisa nambah masalah kerusakan lingkungan yang udah parah.
"Sudah pasti akan menambah kerusakan lingkungan. Apalagi diberikan kepada institusi atau lembaga yang tidak memiliki kapasitas, interest untuk pengelolaan lingkungan dalam praktek bisnis mereka," kata Arie dikutip dari Tempo, Kamis, 16 Mei 2024.
Menurut Arie, pengelola tambang yang nggak punya pengetahuan soal pentingnya jaga lingkungan bakal cenderung eksploitasi alam demi keuntungan ekonomi doang. Dampaknya, industri tambang bisa makin rusak dan nggak terkontrol. "Kecenderungan untuk mengeruk dan mendapatkan keuntungan semata menjadi tujuan utama mereka, jadi tidak berinvestasi pada pengelolaan lingkungan," tambahnya.
Arie juga nyorotin kalo pengelola tambang yang sekarang aja, yang udah punya pengalaman dan kapasitas, masih sering bikin kerusakan lingkungan. Jadi, bisa kebayang gimana kalo yang ngelola itu Ormas yang nggak punya kapasitas sama sekali.
"Perusahaan yang besar yang sudah punya kapasitas dan pengalaman saja masih sering melakukan kerusakan lingkungan, apalagi organisasi masyarakat yang tidak memiliki kapasitas itu," ujarnya.
SDA Indonesia Terancam Jadi Alat Transaksi
Arie juga bilang, kalo rencana ini beneran dijalanin, sumber daya alam (SDA) Indonesia cuma bakal jadi alat transaksi buat kepentingan kekuasaan lewat bagi-bagi izin konsesi. Menurut dia, ini bisa bikin kerusakan lingkungan makin parah karena yang diutamain cuma profit, bukan keseimbangan alam. "Kerusakan lingkungan akan semakin masif karena profit yang diutamakan, bukan keseimbangan. Itu mimpi buruk demokrasi dan akan memperparah krisis iklim," katanya.
Menurut Arie, pengelolaan tambang seharusnya dijalanin dengan regulasi yang kuat dan tujuannya bukan semata-mata buat profit. Dia nyaranin pemerintah buat konsisten jalanin regulasi lewat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009, terutama dalam penegakan hukum buat kejahatan lingkungan.
"Pemerintah harus menjalankan regulasi yang kuat secara konsisten melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009, terutama melakukan penegakan hukum bagi kejahatan lingkungan. Prasyarat lingkungan dan sosial harus diperketat," katanya.
Arie juga bilang setiap orang punya hak buat jalankan usaha. Tapi, buat bisnis terutama di bidang pertambangan, harus ada investasi buat pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. "Sudah saatnya untuk beralih pada investasi yang tidak merusak lingkungan, menghentikan deforestasi dan beralih ke energi terbarukan," tutupnya.