Amicus Curiae Dari Megawati Buat MK Bentuk Demokrasi Atau Intervensi?
Rabu, 17 April 2024 21:16
Reporter : Tim Digo.id

ilustrasi Megawati Ajukan Sendiri Amicus Curiae/TimDigo.id
Jakarta, DigoID-Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP, bikin geger lagi, guys! Pada Selasa, 16 April 2024, dia dateng ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, buat menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Nah, di momen itu, Hasto ngungkapin kalo surat Amicus Curiae itu dibuat langsung sama Megawati Soekarnoputri, loh! Bahkan, Megawati nambahin tulisan tangan sama tanda tangannya sendiri di lampiran surat itu, guys! Beneran effort banget ya.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto seperti dilansir dari tempo.co, Rabu, 17 April 2024.
Amicus Curiae, Bentuk Intervensi?
Terus, Hasto juga bacain isi tulisan tangan yang ditambahin sama Megawati, guys. Megawati ngomongin soal pentingnya demokrasi yang udah diusahain dari dulu, dan dia bahkan menyebut kata-kata legendaris dari RA Kartini.
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang,” kata Hasto, bacain tulisan dari Ibu Mega.
“Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa INA. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri ditandatangani merdeka, merdeka, merdeka,” tambahnya.
Hasto juga ceritain kalau Ibu Megawati, tuh sampai nulis sendiri dengan tangan dia sebagai bentuk penghormatan sama perjuangan RA Kartini yang gak akan pernah sia-sia. Kayaknya, semangat banget deh!
Dia juga klarifikasi nih, kalo surat amicus curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri buat sengketa hasil Pilpres 2024 gak buat intervensi MK, guys. “Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan gak akan campur tangan dalam keputusan Hakim MK. Kami cuma mau ngasih tau perasaan, pikiran, dan visi gimana negara ini harus dibangun,” ujar Hasto, gitu loh.
Tulis Tangan Pake Huruf Merah!
Yang bikin makin kece, tulisan-tulisan itu dia bikin pake huruf merah, loh! Gak main-main, guys! Itu bukan cuma sekedar tulisan biasa, tapi katanya simbol keberanian dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. Keren, kan? “Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," katanya.
Surat keren itu langsung diterima sama perwakilan dari MK, yang namanya Immanuel Hutasoit. Nah, dia janjiin surat dari Ibu Megawati bakal diserahkan langsung ke Ketua MK, Suhartoyo, siang ini juga.
"Kami mewakili biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto. Dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata Immanuel.
Kata Pengamat Hukum, Kurang Tepat!
Pengamat Hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Agus Prihartono, tuh punya pandangan yang menarik banget, guys. Dia bilang, langkah Ibu Megawati Soekarnoputri yang mau jadi Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi (MK) buat kasus Pilpres 2024, mungkin kurang pas. Katanya, karena Ibu Megawati sendiri itu termasuk salah satu pihak yang lagi berperkara di kasus Pilpres itu.
"Menurut saya kurang tepat, karena sahabat pengadilan boleh saja diajukan, tetapi oleh pihak yang mana dulu," gitu kata Agus seperti dikutip dari SinPo.id, Rabu, 17 April 2024.
Agus ngebahas juga tentang konsep Amicus Curiae, yang asalnya dari zaman Romawi. Jadi, menurut konsep itu, Amicus Curiae harus orang yang independen, bukan yang lagi bersengketa.
Nah, masalahnya, Ibu Megawati kan ketua partai yang ikut berperkara di MK, dalam kasus ini, yang bersengketa itu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. "Kalau kita melihat konsep Amicus Curiae harus orang yang independen bukan orang bersengketa,” tegasnya.
Agus juga bilang, konsep Amicus Curiae itu tujuannya buat ngelarang isu-isu aktual dan fakta. Jadi, Amicus Curiae harus dari pihak yang netral. "Mewakili kelompok tertentu yang bukan sedang bersengketa dan jadi yang harus netral serta independen, tanpa berpihak ke salah satu pihak," tambahnya.
Persidangan Udah Mau Kelar!
Proses persidangan buat kasus sengketa Pilpres 2024 udah mau kelar nih. Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal nungguin aja sidang buat pengucapan putusan. Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, udah nggak ada lagi sidang lanjutan. Tinggal MK mau umumin aja keputusannya.
Nah, kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, udah nggak ada lagi sidang lanjutan, guys. Tinggal pengucapan putusan aja yang bakal digelar. Info terbaru, jadwal pengucapan putusan PHPU tetap di Senin, tanggal 22 April 2024, guys. "Belum ada perubahan untuk agenda itu (sidang pengucapan putusan, red). Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April," jelas Fajar seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 17 April 2024.
Sebelumnya, di sidang Jumat yang lalu, Ketua MK Suhartoyo udah ngucapin terima kasih buat semua pihak yang udah bantu persidangan ini berjalan lancar. "Dan tentunya Mahkamah akan bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan secara komprehensif dan secara objektif karena berkat dukungan dari para pihak yang menjadi bagian dari persidangan beberapa hari ini," papar Suhartoyo dalam persidangan.
Flashback Bentar, Ya….
KPU sebelumnya udah nentuin pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 langsung dalam satu putaran. Mereka dapetin 96.214.691 suara sah, dan beneran dominan menang di 36 dari 38 provinsi di Indonesia plus menang di luar negeri!
Tapi, meskipun udah diumumin sama KPU, drama pilpres belom berakhir, guys. Proses sidang PHPU alias sengketa Pilpres masih terus berlanjut di MK.
Kali ini, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD jadi pemohon dalam kasus sengketa Pilpres. Sedangkan KPU jadi termohonnya.
Dalam dinamikanya, semua pihak tuh bawa saksi dan ahli ke persidangan. Nggak cuma itu, ada juga beberapa menteri dari kabinet Jokowi yang ikutan hadir buat kasih keterangan yang diperlukan oleh mahkamah. Semua pada ngasih sumbangsih buat proses persidangan ini. Wah, semoga nanti bisa ada keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum ya. (wd)