Umar Patek Pelaku Bom Bali Mendapatkan Kebebasan
Jumat, 09 Desember 2022 04:39
Reporter : Antara
Pelaku bom bali, Umar Patek. Dok ant.
JAKARTA -- Umar Patek atau Hisyam bin Alizein secara resmi keluar dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur guna mengikuti program pembebasan bersyarat, usai menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara.
"Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.
Rika menyebutkan mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) tersebut diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Jika hingga dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya dicabut.
Menurut Rika, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek adalah hak bersyarat yang dapat diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif, dan substantif.
Hal tersebut telah meliputi menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, sudah mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Rika mengungkapkan bahwa persyaratan khusus yang dipenuhi Umar Patek adalah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri. (ant)