Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda Selama 3 Pekan
Kamis, 27 Oktober 2022 20:33
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Dok. Rubby Jovan Primananda
KABUPATEN BANDUNG -- Kasus Doni Salmanan kembali dihadapkan pada drama panjang lainnya. Doni Salmanan yang seharusnya dijadwalkan untuk menggelar sidang dengan agenda tuntutan pada hari ini 27 Oktober 2022 justru mengalami penundaan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung menunda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Doni Salmanan atas kasus penipuan dugaan penipuan investasi aplikasi Quotex. Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Adriyansyah menjelaskan terkait penundaan tersebut.
Mumuh menyebut sidang tuntutan kepada Doni Salmanan ditunda karena pihak Tim Jaksa Penuntut Umum baru menerima surat dari LPSK terkait restitusi 10 korban. Padahal, sidang Doni Salmanan pun sudah mengikuti sidang secara daring dari tahanan.
"Tim JPU kita memohon kepada Majelis Hakim, Karena JPU baru menerima surat restitusi dari LPSK pada tanggal 24 Oktober kemarin," kata Mumuh kepada awak media, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Mumuh menambahkan Tim JPU berpendapat memerlukan waktu untuk mengakomodir surat tuntutan. Apalagi LPSK ini mengakomodasi surat tuntutan yang hendak dibacakan.
"Untuk mengakomodir dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan makanya tim JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan," kata Mumuh.
Sementara itu Ketua Majelis Hukum Achmad Satibi pada persidangan tadi menyetujui penundaan persidangan. Achmad pun memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan pada tanggal 16 November 2022.