Rekonstruksi Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung Digelar, Jaksa Siapkan Tahap Berikutnya

Bagikan artikel:
DigoID, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ikut mengawal rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan brutal yang diduga dilakukan Taufik Hidayat terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung. Rekonstruksi digelar di Mapolda Jabar, Kamis (2/7/2026), sebagai bagian dari penguatan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.
Asisten Pidana Umum Kejati Jabar Agus Setiadi hadir langsung bersama tim jaksa untuk mengamati jalannya rekonstruksi yang diperagakan tersangka.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah terungkap YTR diduga disekap selama tiga tahun dan mengalami penganiayaan berat hingga menderita cacat permanen.
Agus mengatakan seluruh rangkaian rekonstruksi berlangsung tanpa hambatan. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi bersama penyidik guna memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
"Rekonstruksi ini menjadi bahan kami untuk menguji kecukupan alat bukti. Setelah itu kami akan kembali duduk bersama penyidik agar proses pemberkasan bisa segera masuk ke tahap berikutnya," ujar Agus.
Ia berharap berkas perkara tahap pertama dapat segera dikirim ke kejaksaan dalam waktu dekat sehingga proses hukum tidak berlarut-larut.
Soal kemungkinan adanya tambahan pasal yang akan dikenakan kepada Taufik Hidayat, Agus belum ingin berspekulasi. Menurutnya, keputusan itu baru akan diambil setelah jaksa meneliti secara menyeluruh isi berkas dan hasil penyidikan.
"Kami akan melihat keseluruhan konstruksi perkara lebih dulu. Kalau memang ada dasar hukum untuk penambahan pasal, tentu akan dibahas bersama penyidik," katanya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan telah memberikan perlindungan kepada korban dan ikut memantau proses rekonstruksi di Mapolda Jabar.
Wakil LPSK Sri Nurherwati mengatakan lembaganya mendukung penuh langkah kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara yang diduga merupakan kekerasan berbasis gender tersebut.
"Korban membutuhkan rasa aman selama proses hukum berjalan. Karena itu kami memastikan perlindungan dan pendampingan bisa diberikan sesuai kebutuhan korban," ujar Sri.
Selain perlindungan, LPSK juga menyiapkan layanan psikologis untuk membantu pemulihan mental korban setelah mengalami kekerasan dalam waktu yang panjang.
Namun, asesmen psikologis belum dapat dilakukan karena tim medis masih memprioritaskan pemulihan kondisi fisik korban.
"Kondisi kesehatan korban menjadi prioritas saat ini. Setelah dokter menyatakan memungkinkan, kami akan mulai asesmen psikologis agar proses pemulihan dapat berjalan menyeluruh," ucapnya.
Tak hanya korban utama, LPSK juga memberikan pendampingan kepada penjaga kos beserta istrinya setelah menerima informasi adanya dugaan ancaman terhadap keduanya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






