ASN Bapenda Tasikmalaya Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Aktivis Desak Inspektorat Bergerak

Bagikan artikel:
DigoID, - Dugaan penipuan senilai Rp5 miliar yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya terus menjadi sorotan. Di tengah proses penyelidikan kepolisian, pemerintah daerah didesak tidak hanya menunggu hasil penyidikan, tetapi juga segera menindak dugaan pelanggaran etik di internal birokrasi.
Kasus ini berawal dari laporan PT Topas Bethesda Gumilar yang diwakili pengusaha asal Kota Bandung, Leo. Ia melaporkan seorang ASN berinisial AG yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Bapenda Kota Tasikmalaya.
Informasi yang dihimpun menyebut dugaan penipuan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Ketua Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT), Ahmad Ripa, menilai pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan pada tata kelola yang bersih dengan segera memproses dugaan pelanggaran etik ASN yang bersangkutan.
"Status pemeriksaan pidana tidak boleh dijadikan alasan untuk membekukan mekanisme pengawasan internal. Inspektorat dan BKPSDM memiliki kewenangan sendiri untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik ASN," ujar Ahmad, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan, langkah cepat dari pemerintah daerah diperlukan agar kepercayaan publik terhadap birokrasi tidak terus menurun.
"Kalau ada laporan serius yang sudah ditangani aparat penegak hukum, respons pemerintah juga harus terlihat. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat," katanya.
Ahmad juga menyoroti sikap Inspektorat yang dinilai terlalu pasif karena memilih menunggu perkembangan proses hukum di kepolisian.
"Pengawasan internal seharusnya berjalan beriringan dengan penyidikan. Kalau hanya menunggu, fungsi pengawasan kehilangan maknanya dan justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat," ucapnya.
Selain itu, KMRT meminta kepolisian mengusut tuntas aliran dana serta realisasi proyek yang menjadi pokok perkara. Menurutnya, besarnya nilai kerugian membuat kasus ini harus ditangani secara transparan.
"Seluruh alur penggunaan anggaran perlu dibuka secara terang. Jika benar dana telah dicairkan tetapi pekerjaan tidak pernah direalisasikan, maka semua pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan di kepolisian. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Bapenda, Inspektorat, maupun Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait desakan penegakan sanksi etik terhadap ASN yang dilaporkan.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






