digoNEWS

DPRD Soroti Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar oleh Pejabat Pemkot Tasikmalaya, Minta Aliran Dana Dibongkar

Jumat, 3 Juli 2026 pukul 20.14 WIB
16 views
DPRD Soroti Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar oleh Pejabat Pemkot Tasikmalaya, Minta Aliran Dana Dibongkar

Bagikan artikel:

DigoID, - Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan bermodus investasi proyek yang menyeret pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya berinisial AG. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp5 miliar, dan Dodo meyakini uang tersebut tidak dinikmati oleh satu orang saja.

Menurut Dodo, penyidik harus menelusuri seluruh aliran dana agar kasus ini terang benderang. Ia menilai nominal kerugian yang besar membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.

"Yang harus dibuka bukan hanya siapa pelakunya, tetapi ke mana saja uang itu mengalir. Nilainya sangat besar sehingga kecil kemungkinan dana itu berhenti di satu orang. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban," kata Dodo kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/6/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan kasus secara menyeluruh penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Dodo juga menilai dugaan penipuan yang melibatkan seorang pejabat eselon III mencoreng citra aparatur sipil negara (ASN). Jika tidak ditindak tegas, menurutnya, praktik serupa bisa menjadi preseden buruk di lingkungan pemerintahan.

"Jangan sampai muncul anggapan bahwa cara seperti ini bisa dilakukan tanpa konsekuensi. Reformasi birokrasi harus menyentuh sistem pengawasan, bukan hanya menghukum individu ketika kasus sudah meledak," ujarnya.

Sebagai Ketua Komisi I yang membidangi pemerintahan, Dodo mengingatkan ASN memiliki batasan yang jelas dalam menjalankan aktivitas usaha. Ia menegaskan aparatur negara tidak boleh terlibat dalam bisnis yang berkaitan dengan proyek pemerintah atau menggunakan nama jabatan untuk mencari keuntungan pribadi.

"Kondisi ekonomi setiap ASN memang berbeda, tetapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengambil jalan yang melanggar hukum. Sekali kepercayaan publik hilang, dampaknya bukan hanya pada karier pribadi, tetapi juga pada nama baik institusi," katanya.

Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha asal Kota Bandung berinisial L, mewakili PT TBG, melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan RS, istri AG. Kerja sama yang ditawarkan berkaitan dengan permodalan proyek pengadaan alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.

L mengaku menyetorkan modal sebesar Rp5 miliar setelah dijanjikan proyek akan selesai dan pembayaran kembali dilakukan dalam waktu dua bulan. Namun, pembayaran tak kunjung terealisasi.

Menurutnya, pihak terlapor berulang kali berdalih pencairan dana proyek tertunda akibat kebijakan cut-off. Belakangan, ia mengetahui dana proyek tersebut sebenarnya telah cair sejak Agustus 2025.

"Kami baru mengetahui dana proyek ternyata sudah lama dicairkan. Selama berbulan-bulan kami justru mendapat informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan," ujar L.

L juga mengungkapkan sempat ada perjanjian tertulis pada Mei 2026. Dalam dokumen itu, pihak AG disebut mengakui telah melakukan penipuan dan berjanji membayar bunga sebesar Rp80 juta setiap bulan atas modal Rp5 miliar, serta melunasi seluruh kewajiban pada Desember 2026.

Namun, hingga laporan ditempuh melalui jalur hukum, janji tersebut disebut tidak pernah direalisasikan.

Kasus dugaan penipuan bermodus investasi proyek ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana dugaan penipuan tersebut.

Sumber: Kompas