digoNEWS

Dicekoki Miras dan Obat-obatan, Anak 13 Tahun di Ciparay Digilir Tiga Remaja

Jumat, 3 Juli 2026 pukul 14.47 WIB
33 views
Dicekoki Miras dan Obat-obatan, Anak 13 Tahun di Ciparay Digilir Tiga Remaja

Bagikan artikel:

DigoID, — Jagat media sosial dan warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, digegerkan oleh aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tiga orang remaja.

Korban yang baru berusia 13 tahun diduga diperkosa secara bergantian setelah dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol serta obat-obatan terlarang oleh para pelaku.

Aksi bejat tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melayangkan laporan resmi ke Polresta Bandung dengan nomor register LP/B/359/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR pada Rabu, 1 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung langsung bergerak menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka.

Dua tersangka dewasa, yakni WP (19) dan RF (19), kini mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bandung. Sementara satu tersangka lainnya, ARI (17), dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan ditempatkan di Yayasan LKSA Lindungi Anak Bangsa demi menjamin hak-hak peradilannya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Ciparay, sejak Minggu malam, 28 Juni 2026, hingga Senin dini hari, 29 Juni 2026. Modus operandi pelaku dimulai dengan menjebak korban melalui pesan singkat.

"Korban dijemput lalu dibawa ke lokasi kejadian. Di sana, korban mendapat tekanan psikologis, bujuk rayu, dan diberikan minuman beralkohol serta obat-obatan hingga tidak berdaya, sebelum akhirnya para pelaku melakukan tindakan asusila tersebut secara bergantian," ungkap Aldi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Terbongkarnya kasus ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat sekitar. Setelah menyadari adanya tindakan kriminal tersebut, warga langsung mengamankan ketiga pelaku dan menyerahkannya kepada penyidik kepolisian untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Hingga saat ini, Unit V PPA telah menyita sejumlah alat bukti berupa pakaian korban, telepon genggam, tangkapan layar obrolan, serta hasil visum rumah sakit yang memperkuat dugaan kekerasan seksual.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. Penyidik juga melapisinya dengan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman tambahan maksimal 9 tahun pidana penjara.