Putri Candrawathi Akui Tak Angkat Brigadir J Jadi Karungga
Senin, 12 Desember 2022 22:46
Reporter : Antara
Putri Candrawathi. Dok. ant
JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menjadikan Yosua sebagai kepala rumah tangga (karungga) di kediaman Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkapkan Putri Candrawathi saat menyampaaikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022. Hakim mengajukan pertanyaan tetang istilah karungga dalam kediaman Ferdy Sambo.
"Saya tidak pernah menjadikan Yosua (sebagai) karungga," kata Putri.
Ketika hakim meminta kepada Putri menjelaskan lebih lanjut terkait karungga, Putri mengatakan bahwa mungkin saja para ADC (aide-de-camp/asisten pribadi atau sekretaris dari orang berpangkat tinggi) yang menyebut Yosua sebagai karungga karena membantu kas operasional untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga.
"Mohon izin, Yang Mulia. Mungkin ADC yang menyatakan Yosua karungga karena membantu kas operasional. Untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga dikelola Yosua. Mungkin atas dasar itu mereka menyebutnya karungga," kata Putri.
Putri pun mengaku tidak tahu bahwa ada istilah jabatan karungga di antara para ajudan dan ART Ferdy Sambo. Berdasarkan keterangan Putri Candrawathi, Brigadir J mulai menjadi sopirnya sejak Oktober 2021.
Putri mengatakan bahwa Ferdy Sambo menunjuk Brigadir J untuk menjadi sopirnya karena Putri memiliki aktivitas sebagai bendahara umum pengurus pusat organisasi Bhayangkari.
"Kebetulan saya adalah bendahara umum Bhayangkari pengurus pusat, jadi aktivitas untuk ke kantor Bhayangkari. Jadi, Pak Ferdy Sambo menunjuk Dik Yosua sebagai driver saya," kata Putri.
Ia pun menjelaskan sejumlah tugas Brigadir J selama bertugas mendampingi Putri Candrawathi dalam kegiatan Bhayangkari.
"Yosua ini biasanya berhubungan dengan staf Bhayangkari untuk menerima laporan-laporan keuangan yang di mana saya setiap minggunya harus menandatangani dan saya juga harus mengembalikan laporan tersebut kepada Ibu Kapolri," kata Putri.
Dalam persidangan ini, Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (ant)