Polisi Tangkap Wartawan Bangreng Peras Puluhan Juta
Jumat, 13 Januari 2023 21:10
Reporter : Antara
×
dok. antara
BOGOR -- Polres bogor mengamankan wartawan bangreng alias wartawan bodong yang melakukan pemerasan senilai puluhan juta rupiah. Adalah Y dan AZ wartawan bodong yang melakukan pemerasan dengan alasan pemberitaan.
"Sudah kami tahan Y dan AZ. Ia mengancam akan beritakan sesuatu. Kalau mau tidak diberitakan, suruh serahkan uang begitu," ungkap Kepala Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, Komisaris Polisi Agus Supriyanto, di Bogor, Jumat, 13 Januari 2023.
Agus menjelaskan Y dengan embel-embel media Swara Desaku dan AZ dari Metro Media di Leuwisadeng, Bogor pada Kamis, 12 Januari 2023. Y dan AZ meminta uang kepada kepala Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara mengenai kepala desa tersebut.
Y dan AZ, lanjut Supriyanto, awalnya meminta uang 50 juta rupiah, kemudian menurunkan permintaan 32 juta rupiah dan kembali menurunkannya menjadi 15 juta rupiah.
"Terus 10 juta rupiah diserahkan, kemudian 5 juta rupiah minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," kata dia.
Menurutnya, perkara yang dimaksud Y dan AZ yaitu mengenai dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai di Desa Sibanteng.
"Jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum dari RT RW. Terus kenapa yang diperas jadi kepala desa, yang mau dimintai (uang), diberitakan segala macam khan kadesnya," tuturnya.
Ia mengatakan, Y dan AZ hingga kini masih di Mako Polsek Leuwiliang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Redaktur :
Hartifiany Praisra