Polisi Sukabumi Sita Sabu-sabu yang Diselundupkan ke Dalam Bakso
Minggu, 26 Februari 2023 18:12
Reporter : Antara
Ilustrasi bakso.
SUKABUMI -- Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita sabu-sabu sebanyak 86,22 gram dari seorang yang diduga pelaku penyelendupan barang terlarang tersebut ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Pada Rabu, 22 Februari 2023, kami mendapatkan laporan dari petugas lapas, terkait telah terjadi penyelundupan sabu-sabu dan juga menangkap pelakunya berinisial MIM (26) yang kemudian kami mengembangkan kasus ini," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Sabtu, 25 Februari 2023.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui sabu-sabu tersebut diselundupkan tersangka ke lapas dengan cara dimasukkan ke bakso dan dilemparkan ke area lapas. Selain itu, tim dari Satnarkoba Polres Sukabumi Kota juga menyita barang bukti sabu-sabu lainnya yang disembunyikan tersangka di rumahnya di Jalan Pabuaran Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
"Hasil penggeledahan, polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 79,65 gram yang dibagi menjadi 30 paket yang disembunyikan tersangka di rumahnya. Total barang bukti sabu-sabu yang disita dari pemuda pengangguran ini sebanyak 86,22 gram dengan rincian 6,57 gram saat menerima pelimpahan MIM dari petugas lapas dan 79,65 gram yang disita saat menggeledah di rumah terduga pelaku," ujarnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih mengembangkan penanganan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu-sabu kepada tersangka.
MIM sendiri merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang belum lama bebas dari masa penahanannya di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (ant)