Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Makassar
Selasa, 17 Januari 2023 22:10
Reporter : Antara
Dok ant.
MAKASSAR -- Polrestabes Makassar dengan tim Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan mengadakan rekonstruksi penculikan disertai pembunuhan anak berinisial MFS (11) oleh dua tersangka, yakni AD (17) dan MF (18), di Mako Brimob Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 17 Desember 2023.
"Hari ini penyidik gelar rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan kejadian yang sebenarnya demi keyakinan penyidik pada saat peradilan nanti," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando K. Sambolangi.
Proses rekonstruksi ini berlangsung sebanyak 35 adegan reka ulang, mulai dari perencanaan pembunuhan, penculikan korban, pembunuhan di rumah pelaku, sampai pelaku membuang jenazah korban di bawah jembatan Nipa-Nipa di Kecamatan Moncongloe, Maros.
"Rekonstruksi tersebut untuk menyamakan keterangan tersangka dan para saksi serta proses terjadinya tindak pidana yang menghilangkan nyawa korban untuk keperluan pembuktian di persidangan," ujarnya.
Sampai saat ini, penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus yang berawal dari pengaruh konten negatif pada situs luar negeri dengan motif perdagangan organ tubuh dari internet.
Dia mengungkapkan pemberkasan kasus tersebut akan dipisah, mengingat salah satu pelaku MF telah berusia dewasa, yakni 18 tahun. Sementara itu, AD telah berusia 17 tahun.
"Penyidik terus mempercepat proses pemberkasan sehingga bisa cepat disidangkan di pengadilan," ungkapnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Sehingga tersangka MF yang sudah memasuki usia dewasa dapat terancam hukuman mati. (ant)